Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Penderekan Mobil Ratna Sarumpaet, Benarkah Hukum Tak Memandang Bulu?

5 April 2018   00:12 Diperbarui: 5 April 2018   00:27 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 106 ayat (4) huruf e: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.

Larangan parkir di badan jalan yang tidak ada rambu parkirnya, dikecualikan untuk keadaan darurat, seperti karena mogok, mengganti ban serep, karena ada kecelakaan lalu lintas, untuk itu diwajibkan memberi tanda berupa tanda segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan (Pasal 121 ayat 1 UU LLAJ).

Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Penjelasannya:

Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Sedangkan menurut Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Privinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khusus mengenai parkir kendaraan bermotor terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasal 62 ayat 3: Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

  • penguncian ban Kendaraan Bermotor;
  • pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
  • pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Pasal 95

(1) Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas:

(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengguna Jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut : b. memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir;

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas Parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan :

a.      penguncian ban Kendaraan Bermotor;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun