Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Penderekan Mobil Ratna Sarumpaet, Benarkah Hukum Tak Memandang Bulu?

5 April 2018   00:12 Diperbarui: 5 April 2018   00:27 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa kemarin (3/4/2018), aktivis yang juga salah satu pendukung utama Anies-Sandi, Ratna Sarumpaet marah-marah kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, karena mobilnya yang diparkir di  Kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, diderek petugas. Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu menganggap mobil Ratna itu telah melanggar larangan parkir di kawasan tersebut, tetapi Ratna bersikeras dia tidak melanggar aturan, alasannya karena tidak ada rambu dilarang parkir di situ..

Meskipun dimarah-marah Ratna, para petugas Dishub DKI Jakarta itu tetap menjalankan tugasnya menderek mobil itu, karena mereka yakin mereka sedang menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Tidak terima diperlakukan sama di depan hukum, Ratna pun mengancam petugas Dishub DKI itu dengan menelepon Gubernur Anies Baswedan, tetapi, menurut Ratna,  yang menjawab teleponnya itu bukan Anies, tetapi  asistennya. Ratna pun menumpahkan kekesalannya kepada asisten Anies itu. Asisten itu pun berjanji kepada Ratna akan membantu dia mendapatkan kembali mobilnya (tanda sanksi).

Tak lama kemudian, Ratna mendapat telepon dari seorang petugas Dishub, Ratna dipersilakan mengambil mobilnya kembali, tetapi Ratna menolak, karena merasa tidak bersalah, ia meminta petugas Dishub itulah yang harus mengembalikan mobilnya itu ke rumahnya.

Tidak memerlukan waktu lama, petugas Dishub DKI Jakarta itu segera memenuhi permintaan Ratna, dengan mengantar mobil itu ke rumahnya.

Tidak cukup hanya mengantar kembali mobil itu, petugas Dishub  itu pun -- mungkin karena diperintahkan --  menyampaikan permintaan maaf mereka kepada Ratna.

Padahal, apa yang telah dilakukan para petugas Dishub DKI Jakarta terhadap mobil milik Ratna Sarumpaet itu sudah sesuai dengan hukum dan kewenangannya.

Mereka juga sudah menerapkan prinsip hukum bahwa semua orang sama di hadapan hukum, sehingga siapapun, jika melanggar hukum harus ditindak tegas, ironisnya justru pejabat di atasnya yang secara tak langsung memerintahkan mereka "mengabaikan hukum", dengan mengistimewakan warga yang bernama Ratna Sarumpaet itu, meskipun dia jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran hukum. Bukan warga yang bernama Ratna Sarumpaet itu yang dididik supaya paham dan patut hukum, sebaliknya, justru petugas yang sudah lurus, yang disuruh bengkok.

Tidak hanya itu, petugas yang sudah bekerja sesuai dengan hukum itu pun diduga disuruh untuk meminta maaf kepada Ratna, oleh karena itu meskipun berada pada pihak yang benar, merekalah yang meminta maaf kepada warga yang telah melanggar hukum itu.

Siapakah pejabat di pemprov DKI Jakarta itu yang bisa memerintahkan petugas Dishub untuk mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet yang sudah diderek kepada Ratna disertai permintaan maaf? Tak mungkin jika itu merupakan inisiatif semata dari petugas Dishub tersebut.

Anies telah membantah menerima telepon dan membantu Ratna terkait kasus ini, sedangkan menurut Ratna, asisten Anies yang menerima telepon darinya itu berjanji akan membantu Ratna supaya mobilnya bisa dikembalikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun