b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara
atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Besaran Remisi yang Bisa Diberikan
Adapun besaran masing-masing remisi adalah sebagai berikut:
1. Remisi Umum:
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam)
sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua