Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menghitung Remisi Ahok, Kapan Dia Bisa Bebas?

25 Desember 2017   11:13 Diperbarui: 25 Desember 2017   12:50 23258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (sumber: YouTube/Vidio.com)

b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau

c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara

atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Besaran Remisi yang Bisa Diberikan

Adapun besaran masing-masing remisi adalah sebagai berikut:

1. Remisi Umum:

a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam)

sampai 12 (dua belas) bulan; dan

b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun