2) Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.
Maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, ditetapkan hari raya keagamaan yang dimaksud pada angka 2 adalah:
a) Hari Raya Idul Fitri bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Islam.
b) Hari Natal bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Kristen.
c) Hari Raya Nyepi bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Hindu.
d) Hari Raya Waisak bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Budha.
e) Hari Raya Imlek bagi Narapidana dan anak pidana yang beragama Konghucu
3. Remisi Tambahan:
Dari dua jenis remisi utama tersebut di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan, yakni apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
a. berbuat jasa kepada negara;