- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
- Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Anak Pidana", adalah narapidana di bawah umur (belum berusia 18 tahun).
Syarat Mendapat Remisi
Secara garis besar syarat bagi seorang narapidana untuk bisa mendapat remisi ada dua, yakni syarat administratif, yaitu yang bersangkutan minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan; dan syarat substantif.
Yakni dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut sampai dengan sebelum remisi diberikan, yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib: namanya tidak ada di daftar Register F.Â
Daftar Register F adalah daftar nama-nama narapidana yang telah melakukan pelanggaran tata tertib sehingga mendapat hukuman indisiplener dari Kepala Penjara; serta ia telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Jenis Remisi
Ada tiga jenis remisi, yakni:
1. Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus;