Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menghitung Remisi Ahok, Kapan Dia Bisa Bebas?

25 Desember 2017   11:13 Diperbarui: 25 Desember 2017   12:50 23258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (sumber: YouTube/Vidio.com)

- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;

- Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Anak Pidana", adalah narapidana di bawah umur (belum berusia 18 tahun).

Syarat Mendapat Remisi

Secara garis besar syarat bagi seorang narapidana untuk bisa mendapat remisi ada dua, yakni syarat administratif, yaitu yang bersangkutan minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan; dan syarat substantif.

Yakni dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut sampai dengan sebelum remisi diberikan, yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib: namanya tidak ada di daftar Register F. 

Daftar Register F adalah daftar nama-nama narapidana yang telah melakukan pelanggaran tata tertib sehingga mendapat hukuman indisiplener dari Kepala Penjara; serta ia telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Jenis Remisi

Ada tiga jenis remisi, yakni:

1. Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun