Faktanya membuktikan berkali-kali, bukan gubernur sebelumnya yang tidak mengerti anggaran, tetapi justru gubernur yang sekarang yang tidak paham anggaran.
Kenapa Anies Membutuhkan Begitu Banyak Anggota TGUPP?
Kenapa Ahok hanya membutuhkan 9 orang untuk TGUPP-nya? Karena sesungguhnya ia tidak terlalu membutuhkan TGUPP, ia bahkan sempat ingin membubarkan TGUPP, terutama jika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah memiliki kinerja baik.
Ketika itu (31/7/2015), Ahok mengatakan, ide pembentukan TGUPP bersama Jokowi adalah membantu kinerja SKPD DKI. TGUPP juga berperan menyampaikan kebijakan SKPD kepada gubernur dan wakil gubernur. TGUPP juga mendorong kinerja SKPD lebih cepat lagi. Tapi, kalau SKPD sudah berkinerja sangat baik, TGUPP tidak dibutuhkan lagi.
"Kalau semua sistemnya sudah jalan, masih perlu percepatan lagi enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah," kata Ahok ketika itu.
Itulah sebabnya TGUPP di masa Ahok hanya dikontrak  untuk masa 5 bulan saja, sehingga jika tak dibutuhkan lagi, tidak perlu diperpanjang lagi. Berbeda dengan Anies, yang sangat membutuhkan sebanyak-banyaknya anggota TGUPP untuk membantunya memahami tugas-tugas gubernur dan mengerjakannya.
Berbeda dengan Anies, yang begitu banyak membutuhkan anggota TGUPP, mengalah-ngalahi jumlah staf ahli Presiden, sampai-sampai ada yang berseloroh: Rupanya mengurus DKI Jakarta jauh lebih rumit daripada mengurus satu negara Republik Indonesia.
Yang sebetulnya terjadi adalah Anies Baswedan membutuhkan begitu banyak anggota TGUPP adalah karena selain untuk balas budi, ia sebetulnya tidak terlalu paham tugas-tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta. Tugas-tugasnya saja tidak paham bagaimana bisa ia diharapkan dapat mengerjakannya dengan baik? Untuk menutup begitu banyak kelemahannya, Anies membutuhkan begitu banyak pula anggita TGUPP. Tak heran ia pun kebingungan apabila sampai TGUPP tak jadi dibentuk, atau kurang dari yang dibutuhkan.
Evaluasi APBD Adalah Wewenang Mendagri
Saking dongkolnya Anies kepada Kemendagri, Anies pun memilih hendak melawan. Ia pun berseru semakin keras menantang, yang ironisnya justru semakin menunjukkan ketidakpahamannya terhadap hukum administrasi pemerintahan daerah, khususnya mengenai anggaran dan hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat (Kemendagri).