Pasal 8: Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
disediakan :
h). biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Dengan dasar-dasar hukum tersebut di atas, maka mau tak mau Anies harus taat kepada keputusan Mendagri tersebut, kecuali ia sudah benar-benar kalap, mungkin karena skenarionya membalas budi kepada para pendukungnya melalui TGUPP dengan membayar mereka dari APBD menjadi berantakan karena keputusan Mendagri tersebut.
Jika Anies nekad tetap melawan rekomendasi yang telah ditetapkan Mendagri itu (melarang APBD digunakan untuk membayar TGUPP) maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 314 ayat (7) dan (8) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa:
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.
(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo pun mengingatkan Anies bahwa jika rekomendasi itu tak dijalankan, ada kemungkinan bakal ada temuan dari BPK. Sebab, evaluasi Kemendagri berkenaan dengan TGUPP terkait tata kelola keuangannya. Padahal salah satu ambisi Anies-Sandi adalah ingin hasil audit BPK nanti terhadap penggunaan APBD DKI Jaakrta memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dalam hal hasil evaluasi sebagai bentuk pembinaan kemendagri tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI maka sangat mungkin akan menjadi temuan BPK yang melaksanakan fungsi pemerikasaan atas pengelolaan keuangan negara atau daerah," jelas Tjahjo.
Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan, keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.