Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demi Kepentingan Politiknya, Anies Izinkan Aksi Politik Reuni 212 Diadakan di Kawasan Monas

1 Desember 2017   11:18 Diperbarui: 1 Desember 2017   11:27 10888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Disposisi Anies Baswedan tertanggal 24/11/2017 yang mengizinkan reuni aksi akbar 212 menggunakan kawasan Monas pada Sabtu, 2/12/2017 (Twitter)

Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).

Landasan hukum tertulis ini diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.

Di masa Jokowi-Ahok, dan Ahok-Djarot larangan kegiatan kemasyarakatan, termasuk keagamaan dan politik di kawasan Monas itu dipertegas. Jadi, keliru, jika ada anggapan yang menyatakan bahwa larangan itu baru ada di masa Ahok-Djarot.

Demi memenuhi janji politiknya, Anies  mencabut larangan itu. Dengan Pergub Nomor 186 Tahun 2017 ia mengizinkan kawasan Monas digunakan untuk kegiatan keagamaan, termasuk kegiatan yang melibatkan jumlah massa yang besar, dengan seizin gubernur.

Tetapi, tidak termasuk kegiatan politik, namun itu hanya teorinya saja, karena buktinya kegiatan reuni aksi akbar 212 itu pun diizinkan Anies. Padahal sesungguhnya kegiatan tersebut bukan kegiatan keagamaan (hanya berkedok agama), tetapi kegiatan politik, khususnya gerakan politik para pendukungnya dan tentu saja Prabowo Subianto.

Pasal 10 huruf b Pergub Nomor 186 Tahun 2017 mengatur kawasan Monas dapat digunakan kegiatan kenegaraan, pendidikan, sosial-budaya, dan keagamaan. Kegiatan politik tidak termasuk di dalamnya (memang haruslah demikian), tetapi nyatanya Anies telah memberi izin pula kegiatan politik yang direncanakan melibatkan massa dalam jumlah besar pula, karena aksi politik itu jelas-jelas merupakan kegiatan dari para pendukung pentingnya di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dalam persetujuan pemberian izinnya itu sesungguhnya Anies telah melanggar pula peraturan yang dia buat sendiri itu, dengan begitu cepatnya izin itu diberikan padahal tim penilai kegiatan keagamaan di Monas itu belum rampung dibentuk, sedangkan di Pergub itu ditentukan izin gubernur baru diberikan setelah ada rekomendasi dari tim penilai.

Tim tersebut berangggotakan gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya.

Hal itu diakui Anies sendiri : "Ya nanti begitu selesai, diumumkan. Lagi dalam proses (pembentukan tim penilainya)," ujar Anies (30/11/2017).

Bahwa kegiatan reuni aksi akbar 212 itu sesungguhnya kegiatan politik, sangat jelas, terang-benderang. Orang awam pun mengetahuinya. Sedangkan agama hanya dipakai sebagai senjata politiknya itu.

Dengan terang-benderang aksi 212 itu sejak di Pilkada DKI Jakarta adalah kegiatan-kegiatan politik dengan tujuan utama mendukung Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Kegiatan itu dibungkus agama, agar masjid-masjid dan agama bisa dijadikan senjata untuk memprovokasi warga Muslim membenci Ahok-Djarot, dan memilih Anies-Sandi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun