Sehingga maksud utama dari mega proyek KTP-el itu, yakni ketunggalan data administrasi kependudukan, terancam tidak tercapai, padahal hampir 6 triliun rupiah sudah dikucurkan negara. Demikian juga gara-gara korupsi, rakyat banyak pun harus sengsara hanya untuk mendapat sebuah KTP-el yang merupakan haknya.
Kwalitas KTP-el Sama dengan KTP Lama Biasa
Kalau sudah dapat pun, KTP-el itu pasti berkwalitas rendah, baik fisiknya, maupun teknologinya. Teknologi cip yang terkandung di KTP-el ternyata sudah ketinggalan zaman dengan harga yang mahal. Ujung-ujungnya yang namanya KTP-el itu tidak ada bedanya dengan KTP lama yang terbuat dari kertas (yang dahulu, biasanya kita laminating supaya awet itu).
Bahan pembuatan KTP-el itu seharusnya terbuat dari bahan  polyvinyl chloride  yang tidakmudah rusak, tetapi realisasinya dibuat dari bahan  polyethylene terephthalate glycol yang mudah rusak, terkelupas.
Teknologi Automated Biometric Identification System (ABIS) yang dibeli dan terkandung di setiap KTP-el, menjadi tidak berguna, karena untuk bisa membaca cip yang terkandung di dalamnya itu (misalnya, untuk kepentingan validasi data) Â harus menggunakan piranti lain lagi, yang tidak termasuk di dalam mega proyek itu. Jadi, harus beli lagi dengan harga yang mahal.
Sudah begitu cip yang digunakan itu sudah ketinggalan teknologinya, tetapi dibeli dengan harga yang sangat mahal, karena di-mark-up, menjadikan ia bahkan lebih mahal daripada teknologi yang lebih baru
Maksud Diadakannya KTP-el
Sejatinya, maksud diadakam KTP-el tersebut merupakan bagian dari, atau tahap pertama menuju program pemerintah untuk tercapainya sistem nomor identitas tunggal kependudukan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, -- yang kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013. Aturan itu mengharuskan setiap penduduk Indonesia (mulai dari bayi sampai orang tua) wajib mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), yang dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP,  diterap sejak 2011.
Fungsi NIK nantinya adalah sebagai dasar validasi dari berbagai dokumen kependudukan lain, seperti paspor, Â surat izin mengemudi, dan juga akan digunakan sebagai dasar pelayanan publik lain, seperti pelayanan kesehatan.
Seharusnya dengan teknologi yang terkandung di KTP-el berdasarkan perekaman sidik jari, identitas setiap penduduk akan terlacak secara presisi. Selain sidik jarinya, saat merekam data identitas, setiap penduduk direkam iris mata, wajah, dan tanda tangan. Data biometrik ini, berguna untuk verifikasi berbagai urusan, dari urusan pelayanan oleh pemerintah, imigrasi, data yang dibutuhkan dalam urusan perbankan, sampai keperluan yang berwajib dalam menangani masalah yang berkaitan dengan kejahatan dan terorisme.