Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Harus Mengusut dan Memidanakan Penyembunyi Setya Novanto

21 November 2017   22:23 Diperbarui: 21 November 2017   23:33 3043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah Setya "diamankan" di RSCM, KPK lalu meminta bantuan IDI dan tim dokter dari RSCM untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto, apakah ia benar-benar sakit sedemikian rupa sampai tidak memungkinkan diperiksa dan ditahan KPK, ataukah sebaliknya.

Hasilnya sudah kita ketahui bersama, sebagaimana juga sudah diulas di bagian awal tulisan ini.

Dari sedangkan uraian dan ulasan tersebut di atas, terlihatlah beberapa misteri yang harus diungkapkan KPK, yaitu dugaan adanya pihak-pihak tertentu, baik yang sudah bisa diduga siapa mereka, maupun masih benar-benar misterius, yang telah membantu dan berperan penting dalam pelarian Setya Novanto, kecelakaan Fortuner yang menabrak tiang lampu yang diduga merupakan hasil rekayasa, sampai dengan dugaan adanya upaya menghalang-halangi kerja tim penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau saat hendak melihat kondisi Setya Novanto yang sebenarnya.

Jika KPK berhasil mengungkap misteri-misteri tersebut, dan mengungkapkan siapa saja mereka, maka harus diikuti dengan tindakan hukum yang tegas terhadap orang-orang itu, karena tindakan mereka sudah tergolong tindak pidana "obstruction justice", yang diatur di  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Selain itu juga dapat dijerat dengan pasal pidana umum tentang orang yang menyembunyikan dan membantu seorang tersangka tindak pidana melarikan diri, yaitu Pasal 211 ayat 1 KUHP:

Pasal 211 (1):

(s.d.u. dg, UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun