Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Harus Mengusut dan Memidanakan Penyembunyi Setya Novanto

21 November 2017   22:23 Diperbarui: 21 November 2017   23:33 3043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun mengatakan: "Pihak Rumah Sakit Medika tidak kooperatif!" (Koran Tempo).

Indikasinya, ketika tim penyidik KPK memerlukan keterangan dari dokter tentang kondisi kesehatan Setya Novanto, tidak ada dokter yang melayani mereka. Penyidik KPK juga tidak bisa menemui pengelola RS Medika Permata Hijau.

Ketika penyidik KPK hendak masuk kamar Setya, yang menyambut mereka bukan dokter atau suster, tetapi pengacara Fredrick Yunadi yang menghadang dan melarang mereka masuk ke kamar Setya, sembari menujukkan foto tulisan tangan larangan masuk ke ruang Setya dengan mengatasnamakan dokter Bimanesh Sutardjo.

Kepada penyidik KPK, Fredrich dengan lantang berkata: "Ratusan kali saya bilang tidak bisa! ... Silakan tunggu di lorong. Mau duduk, mau tidur, silakan!"

Sedangkan dokter Bimanesh pun terkesan menghindari tim penyidik KPK itu.

Kepada para wartawan yang hendak menanyakan perihal kondisi kesehatan Setya, Bimanesh enggan menjawab. "Sebentar, ya," kata dia, sembari berlalu.

Penyidik KPK pun dibiarkan "terlantar" di rumah sakit itu, mereka diizinkan masuk ke ruang perawatan Setya pada keesokan harinya,  sekitar pukul 06.10.

Febri Diansyah pun sampai mengeluarkan pernyataan tegasnya untuk mengingatkan siapa saja yang merintangi penyidikan Setya bisa dikenai pasal pidana karena melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi bisa dipidana hingga 12 tahun penjara!"

Juru Bicara KPK itu rupanya curiga pihak RS Medika Permata Hijau, terutama dokter Bimanesh berpihak Setya Novanto, sehingga menghalang-halangi tim penyidik KPK ketika hendak melihat langsung Setya Novanto.

Dari sikap RS Medika Permata Hijau yang dianggap tidak kooperatif dengan tim penyidik KPK itulah yang membuat pimpinan KPK tidak mau mengambil risiko jika Setya dibiarkan tetap dirawat di sana, maka pimpinan KPK pun memerintahkan agar Setya segera dipindahkan ke RSCM. Rumah Sakit pemerintah yang lebih terjamin profesionalitasnya.

Jumat siang (16/11) Setya Novanto pun dipindahkan ke RSCM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun