Cawan itu adalah pengadilan dan penghukuman atas dosa-dosa umat manusia yang harus dipikulNya.
Setelah Yesus berdoa, datanglah serombongan orang yang dipimpin oleh para ahli Taurat dan orang Farisi, bersama beberapa orang prajurit Romawi. Yudas Iskariot berjalan di depan mereka sebagai petunjuk jalan ke lokasi itu.
Lalu, Yudas memeluk Yesus sebagai petunjuk bagi mereka bahwa yang dipeluk itulah Yesus yang hendak ditangkap. Yesus pun ditangkap dibawa pergi untuk diadili.
Yesus pertama kali diadili di pengadilan agama Yahudi yang dipimpin oleh Kayafas, dan dinyatakan bersalah telah menghujat agama dan Allah.
Dari pengadilan agama, Yesus dibawa massa yang dipimpin oleh para Imam Besar itu ke hadapan penguasa Romawi di Yerusalem yang ketika itu dijabat oleh Pontius Pilatus.
Pontius Pilatus adalah prefek ke-5 dari Provinsi Yudea, Kekaisaran Romawi, menjabat tahun 26–36 M, pada zaman kaisar Tiberius.
Prefek adalah pejabat Romawi yang ditunjuk oleh seorang magistrat atau kaisar, untuk masa jabatan tertentu dengan tugas khusus (mandatum).
Mereka mendesak Pilatus untuk mengadili menjatuhi hukuman mati kepada Yesus, sesuai dengan hukum Romawi yang berlaku ketika itu, yaitu dengan cara disalib.
Kepada Pilatus, para Imam Besar membuat tuduhan palsu kepada Yesus, bahwa Dia telah menghasut rakyat untuk memberontak, melarang orang-orang untuk membayar pajak kepada kaisar, dan mengaku sebagai raja orang Yahudi yang akan menggantikan kaisar.
Namun Pilatus tidak menemukan adanya kesalahan pada Yesus sebagaimana yang dituduhkan itu, ia hendak melepaskan Yesus, tetapi karena terus didesak massa, ia memerintahkan mereka membawa Yesus ke Herodes Antipas yang kebetulan saat itu berada di Yerusalem.
Herodes Antipas (biasanya disebut “Herodes” saja) adalah raja wilayah Galilea dan Perea dari Kekaisaran Romawi.