Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Napak Tilas Penyaliban Yesus pada Kasus Ahok

11 Mei 2017   22:07 Diperbarui: 12 Mei 2017   17:05 3131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat dalam tahapan proses di persidangan pun tiada henti-hentinya desakan dari para ahli agama, dan massa yang turun ke jalan, terus mendesak agar Ahok dihukum seberat-beratnya.

Pada akhirnya, pada Selasa, 9 Mei 2017, Majelis Hakim yang mengadili Ahok, yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santriarto pun memutuskan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penistaan agama, dan divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, dan langsung ditahan, meskipun Ahok menyatakan naik banding, dan selama ini tiada tanda-tanda sedikitpun yang berlasan yang membuat Ahok memang harus segera ditahan.

Padahal, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, sudah mengesampingkan tuntutan pasal penistaan agama itu karena tidak mampu membuktikannya.

Sebagai perbandingan: Pada 29 Juli 2016, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, akibat dari penyebaran berita bohong dan provokasi SARA, terjadi aksi pembakaran rumah ibadah agama Budha, Vihara.

Ada delapan orang yang ditangkap dan diadili sebagai pelaku provokator dan pembakar vihara. Pada 23 Januari 2017, Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengvonis mereka masing-masing hanya dengan hukuman 1-2 bulan penjara dipotong masa tahanan, sehingga mereka tidak perlu menjalani penjaranya, karena hukumannya sudah sesuai dengan masa tahanan itu.

Bandingkan dengan Ahok yang sudah cukup besar jasanya bagi DKI Jakarta, hanya karena salah ucap, menyinggung perasaan sebagian (sebagian lainnya tidak) umat Islam, dihukum penjara 2 tahun, naik banding pun tetap ditahan, seolah-olah ia adalah residivis atau penjahat kakap.

“Cawan Penderitaan”

Seperti Yesus yang sudah  tahu waktuNya untuk menggenapi nubuat Allah kepadaNya telah tiba, demikian juga dengan Ahok, yang sehari sebelumnya seolah sudah punya firasat bahwa hari itu adalah hari terakhirnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena besoknya ia harus masuk penjara.

Kepada wartawan yang berada di Balai Kota, ketika itu Ahok mengatakan, ia berharap majelis hakim sungguh-sungguh adil dalam memutuskan perkaranya itu. Ia sungguh-sungguh tiada maksud sedikit pun untuk menistakan agama.

Meskipun demikian, Ahok mengatakan, ia sudah siap jika memang majelis hakim memutuskan ia bersalah dan harus masuk penjara. Ia percaya sepenuhnya apapun yang terjadi pada dirinya itu adalah atas seizin Tuhan Allah.

Seperti doa Yesus di Taman Getsemani, dengan pernyataannya itu Ahok mengharapkan “cawan penderitaan” yang berupa hukuman penjara itu jika boleh berlalu darinya, tetapi bukan kehendaknya yang terjadi, tetapi kehendak Tuhanlah yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun