Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dua Belas Artikel Lawas Ini Menunjukkan DPR Memang Tak Pernah Berubah

29 September 2016   12:50 Diperbarui: 29 September 2016   13:02 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena semakin lama semakin kuatnya tekanan dari rakyat yang tidak rela hak kedaulatannya memilih sendiri kepala daerahnya dicabut begitu saja, mendesak Presiden mengembalikan hak mereka itu, maka Presiden SBY pun terpaksa menganulirkam ketentuan pilkada tidak langsung tersebut dengan Perppu, kembali ke pilkada langsung.

10. Diduga Inilah Akting SBY Selanjutnya, Jangan Tertipu Lagi (Kompasiana, 27 September 2016):

Di artikel ini saya membahas tentang kemungkinan strategi selanjutnya yang akan dilakukan oleh Presiden SBY setelah Demokrat bersama KMP dengan bermain sandiwara berhasil meloloskan ketentuan tentang pilkada oleh DPRD di UU Pilkada 2014.

Strategi selanjutnya dari SBY adalah berpura-pura sangat menyesali lolosnya ketentuan tersebut, lalu menolak mengesahkan Undang-Undang tersebut, bahkan konyolnya ada rencana dia menggugat Undang-Undang itu ke MK!, dengan aksinya itu SBY berharap rakyat percaya kepadanya bahwa ia benar-benar menyesal, dan sungguh-sungguh tidak ingin sistem pilkada tidak langsung itu yang berlaku, rakyat pun menaruh simpatik kepadanya.

Padahal ekspresi SBY itu cuma lanjutan dari strategi “licik”-nya. Ada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa jika suatu Undang-Undang sudah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah, kemudian Presiden tidak mau mengesahkannya (tanda tangan), maka setelah lewat 30 hari, Undang-Undang itu secara otomatis berlaku.

Bunyi Pasal 20 ayat (5) UUD 1945: Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan

11. Rakyat Patah Arang dengan SBY, SBY Berhentilah Bersandiwara!(Kompasiana, 29 September 2016):

Di artikel ini saya membahas tentang upaya keras SBY untuk meredakan kemarahan rakyat dan berupaya mengembalikan kepercayaan rakyat kepadanya, setelah mereka marah besar kepadanya karena menggap dialah sesunggunhya sutradara di belakang layar lolosnya ketentuan tentang pilkada tidak langsung itu, tetapi di depan umum berakting seolah-olah menentang dan menolak sistem itu.

Upaya keras SBY itu sia-sia karena kepercayaan rakyat kepadanya sudah mengalami “patah arang”.

12. SBY Galau Berat, Yusril Memberi Solusi Jitu, Jokowi akan Kembalikan Pilkada Langsung kepada Rakyat (Kompasiana, 30 September 2014):

Kemarahan rakyat yang semakin masif, yang diekspresikan di dunia nyata, maupun di dunia maya, rupanya membuat SBY semakin/sangat khawatir. Ekspresi kemarahan rakyat di dunia maya yang paling menonjol adalah yang di Twitter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun