5. Sesat Berpikir M Taufik Menantang Ahok Melepaskan WNI-nya (Kompasiana, 11 September 2014):
Di artikel ini saya membahas tentang reaksi kemarahan Ketua DPD DKI Jakarta Gerindra M Taufik atas keluarnya Ahok dari Gerindra, dengan berdasarkan pemikiran atau logikanya yang sesat.
Menurut Taufik, karena alasan Ahok keluar dari Gerindra disebabkan pemikirannya tidak sejalan dengan Gerindra mengenai pilkada tidak langsung, maka jika ketentuan tersebut disahkan sebagai bagian dari UU Pilkada 2014, menjadi undang-undang yangberlaku di negara Indonesia, maka berarti Ahok harus juga keluar dari Indonesia, melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya.
Di artikel ini saya menguraikan sesat berpikir logika M Taufik tersebut.
6. Dendam Membara Gerindra kepada Ahok (Kompasiana, 19 September 2014):
Di artikel ini saya membahas tentang rencana aksi “balas dendam” Gerindra kepada Ahok, setelah dia keluar dari parpol tersebut.
Balas dendam itu direncanakan dilakukan dengan cara mengajukan uji materi ke MK tentang tafsir ketentuan syarat-syarat seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya itu, sebagaimana di atur di UU Pilkada 2014.
Gerindra akan meminta MK memenuhi permohonan mereka untuk menambah ketentuan bahwa seorang kepala daerah dan wakilnya bisa dilengserkan jika parpol utama pendukungnya menarik kembali dukungan mereka kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman ketika itu mengatakan, jika permohonan tersebut dikabulkan MK, maka Partai Gerindra segera menyatakan pencabutan dukungan mereka terhadap Ahok, sehingga dengan demikian Ahok bisa dilengserkan.
Jadi, hanya demi bisa melampiaskan dendam mereka kepada Ahok, mereka sampai berupaya untuk mengadakan suatu ketentuan yang sesuai dengan kehendak mereka itu. Hukum dibuat untuk memenuhi kehendak mereka.
7. MA Mencabut Hak Politik Penjahat Korupsi, KMP Hendak Mencabut Hak Politik Rakyat (Kompasiana, 21 September 2016):