Ancaman Pidana bagi Pejabat Negara Bukan dalam Kasus Arcandra
Selain itu, pemberian kembali status WNI Arcandra dengan cara menerbitkan surat pengukuhan kewarganegaraan Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM sama sekali tidak dikenal di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.
Alasan Yasonna, yang mengatakan sebagai Menteri Hukum dan HAM, dia dilarang membiarkan seseorang berstatus tanpa kewarganegaraan, karena bisa dipenjara, juga tidak berdasar.
Memang ada Pasal 36 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatur pejabat negara yang berwenang karena kelalaiannya atau karena kesengajaannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia-nya dapat dipidana, tetapi hal tersebut bukan untuk orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dikarenakan kejadian sebagaimana dialami oleh Arcandra.
Pasal 36 Ayat (1): Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Ketentuan tersebut khusus berlaku untuk mereka yang tidak mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya dikarenakan bukan atas kehendaknya sendiri sendiri, misalnya: anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya (Pasal 4 huruf  g, i, j, dan k).
Selain Pasal 23 huruf i tersebut di atas, ketentuan Pasal 36 tersebut juga berkaitan dengan kepentingan istri atau suami yang dikarenakan suatu perceraian kehilangan status WNI-nya, sebagaimana ditentukan Pasal 26juncto Pasal 32 Undang-Undang Kewarganegaraan.
Selengkapnya Pasal 26 dan 32 Â itu berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 (1):Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.