Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dasar Hukum Status Kewarganegaraan Arcandra Sangat Lemah

10 September 2016   14:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 3620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar (sumber: katadata.co.id)

Saya tidak yakin dengan pengakuan Arcandra bahwa dia sama sekali tidak mengetahui tentang masalah kewarganegaraan tersebut dikaitkan pengangkatannya sebagai menteri itu, setidak-tidaknya pasti hal ini menimbulkan tanya bagi dirinya, yang seharusnya disampaikan kepada Presiden Jokowi, atau kepada kepada siapa yang paham tentang masalah tersebut.

Yang terjadi, kok kesannya malah Arcandra ingin menyembunyikan status Warga Negara Amerika-nya itu karena masih ingin memilikinya, dan sementara itu dia juga kepingin menjadi Menteri.

Rasanya terlalu naif, ya, kalau kita begitu saja percaya dengan pengakuan Arcandra bahwa ia sama sekali tidak tahu, bahwa ia tidak kepikir kalau status Warga Negara Amerika-nya itu bisa menimbulkan masalah dengan pengangkatannya sebagai Menteri di Indonesia itu.

Ketidakyakinan tersebut menguat jika kita mendapat fakta lain bahwa ternyata Arcandra juga telah berbohong mengenai alasan dia yang sudah tinggal 20 tahun di Amerika itu mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Amerika Serikat.

Kepada Majalah Tempo yang mewawancarainya minggu lalu, Arcandra menjelaskan bahwa dia mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Amerika Serikat itu dikarenakan untuk mematenkan penemuannya tentang teknologi  baru melakukan pengeboran di laut dalam itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.

"Karena ini berkaitan dengan proyek strategis dan berkaitan dengan national security, perlu syarat administrasi bahwa saya harus menjadi warga negara Amerika untuk mematenkan temuan saya," ucap Arcandra menjelaskan.

Namun, ketika Tempo mencari tahu sendiri tentang syarat memperoleh paten seperti itu di Amerika Serikat, yakni melalui laman resmi Kantor Merek Dagang dan Paten Amerika Serikat (USPTO) di https://uspto.gov dijelaskan bahwa siapa saja dapat mengajukan permohonan hak paten di Amerika tanpa memandang asal kewarganegaraannya. Seorang penemu cukup menandatangani surat pernyataan dan sumpah bahwa ia adalah penemu asli sebagai syarat mengajukan paten tersebut.

Seorang pengacara dan pendiri Law Trades, Raad Ahmed, juga menjelaskan bahwa inventor atau penemu yang ingin mengajukan paten tidak perlu menjadi warga Amerika. "Bahkan, antara 1975 dan 2014, 28 persen dari semua paten yang dikabulkan berasal dari negara-negara asing," ucap Ahmed, sebagaimana dikutip dari Quora.com, Rabu, 24 Agustus 2016 (sumber).

Dari Tempo

Orang pintar itu lebih gampang dicari daripada orang jujur, masa iya, tidak ada lagi orang Indonesia yang mempunyai kemampuan seperti Arcandra, tetapi lebih kredibel? *****

Artikel terkait:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun