(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 32 (1):Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 (3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
Pasal 33: Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Ketentuan-ketentuan yang saya sebutkan pasal-pasal tersebut di atas itulah yang dimaksud oleh Pasal 36, yang mengancam pejabat yang berwenang (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM) dengan hukuman pidana penjara jika karena kelalaian atau karena kesengajaannya menyebabkan orang-orang tersebut di atas yang nota bene di luar kemauannya sendiri menjadi tanpa kewarganegaraan, tidak memperoleh atau kehilangan status WNI-nya, bukan atas tindakan dan kemauannya sendiri menyebabkan ia kehilangan status WNI-nya, kemudian menjadi stateless, sebagaimana terjadi pada Arcandra tahar.
Arcandra Menjadi Stateless Akibat dari Perbuatannya Sendiri
Arcandra Tahar kehilangan status WNI-nya dan kemudian menjadi stateless juga bukan karena kelalaian, maupun kesengajaan dari Menteri Hukum dan HAM, juga sama sekali di luar tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM, itu semua terjadi semata-mata atas perbuatan, “ulahnya” dan tanggung jawabnya sendiri.
Jika ia ingin menjadi WNI lagi, maka ia harus mengikuti prosedur naturalisasi, atau mendapat status WNI dari Presiden berdasarkan Pasal 9-18 atau Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaran.
Arcandra menjadi stateless karena tindakannya sendiri, yaitu bermula dari pada Maret 2012 dia menyatakan sumpah setianya kepada negara Amerika Serikat untuk menjadi warga negara tersebut, pada saat itu juga dia secara otomatis ia kehilangan status WNI-nya.
Dalam konteks kasus Arcandra, Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan dengan tegas menentukan:
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: