Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dasar Hukum Status Kewarganegaraan Arcandra Sangat Lemah

10 September 2016   14:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 3620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar (sumber: katadata.co.id)

Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia pun mengingatkan kepada Presiden Jokowi: “Presiden harus hati-hati. Legitimasi Presiden di depan publik, masyarakat, dan kekuatan politik lainnya di negara ini dipertaruhkan!”

Beberapa pakar hukum tata negara, dan politikus di DPR pun mendesak Presiden Jokowi jangan main-main dengan perkara yang sangat serius ini.

Jika Arcandra tetap saja dipaksa untuk kembali menjadi Menteri ESDM, maka sepanjang dia menjalankan jabatannya itu akan selalu diganggu dengan berbagai gugatan mengenai keabsahan jabatannya itu, terutama sekali mengenai keputusan-keputusan strategisnya menyangkut kepentingan Amerika Serikat.

Bukankah dia pernah mengucapkan sumpah setia kepada negara tersebut, dan saat diangkat sebagai Menteri ESDM-pun dia “menyembunyikan” statusnya tersebut?

Alasan Yasonna bahwa Arcandra tidak bisa diberi kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur normal, yaitu prosedur naturalisasi dan pemberian status WNI oleh presiden karena yang bersangkutan bukan orang asing, “seperti alien saja”, sama sekali tidak berdasar.

Pasal 7 Undang-Undang Kewarganegaraan dengan jelas menyebutkan siapa saja yang dimaksud orang asing (yang dengan sendirinya bisa diberikan status WNI-nya melalui kedua cara tersebut), yaitu:

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

Jadi “orang asing” adalah mereka yang bukan WNI, maka yang berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) pun termasuk di dalamnya.

Buktinya, misalnya, anak yang lahir di Indonesia tanpa diketahui keberadaan dan status kewarganegaraan kedua orangtuanya, maka sesunggunya anak tersebut adalah stateless

Demikan juga dengan istri/suami yang karena perkawinanannya dengan warga negara asing, kehilangan status WNI-nya, maka ia akan menjadi stateless juga ketika perkawinan itu berakhir dengan perceraian. Namun Undang-Undang Kewarganegaraan memungkinkan mereka memperoleh kembali status WNI-nya.

Jadi, Arcandra bukan sudah menjadi "Alien", tetapi benar-benar hanya seorang yang tanpa kewarganegraannya, dan ia bisa kembali menjadi WNI, tanpa melalui cara-cara yang ditempuh Yasonna yang sangat lemah dasar hukumnya itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun