Belum genap satu bulan hadir di Indonesia, Netflix, layanan video streaming berbayar asal Amerika Serikat itu, secara tiba-tiba diblokir oleh Telkom Indonesia.
Mulai bisa dinikmati di Indonesia pada 7 Januari 2016, pada 27 Januari 2016, pukul 00:00 WIB sudah diblokir Grup Telkom, sehingga semua pengguna layanan internet produk Grup Telkom; IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel, tidak bisa lagi mengakses Netflix, sampai waktu yang tidak ditentukan.
Langkah pemblokiran oleh Telkom agak aneh, karena biasanya Telkom baru melakukan pemblokiran seperti ini setelah ada perintah dari pemerintah atau dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang juga membawahi korporasi Grup Telkom Indonesia.
Katanya, Netflix Tidak akan Diblokir
Bahkan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sendiri menyatakan bahwa Kementeriannya (yang berarti juga Telkom) tidak akan memblokir Netflix, meskipun menimbulkan kontroversi, dan dianggap melanggar undang-undang. Netflix tidak akan diblokir, tetapi akan diwadahi dan diberi kesempatan selama satu bulan untuk memenuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, demikian yang dinyatakan Rudiantara, pada 11 Januari 2016.
"Netflix nanti akan diwadahi dari sisi regulasinya, karena di situ ada kepentingan masyarakat juga," kata Rudiantara, sebagaimana dikutip KompasTekno di Jakarta, Selasa (11/1/2016).
Sedangkan mengenai kontennya, Rudiantara meminta agar Netflix memerhatikan konten-konten yang disajikan, dan tunduk terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Konten-konten yang hanya layak dikonsumsi oleh penonton dewasa menurut Rudiantara hendaknya diproteksi. "Boleh-boleh saja beroperasi, setelah kontennya terkontrol," ujarnya.
Untuk menentukan suatu kebijakan yang pasti terhadap Netflix, pada Rabu, 13 Januari 2016, diadakan rapat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Badan Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dari hasil rapat itu disepakati, yang kemudian diumumkan Menkominfo Rudiantara bahwa pemerintah memberi waktu selama satu bulan (mulai terhitung tanggal 13 Januari itu), kepada Netflix untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu mengenai izin usaha dan badan usaha.
Rudiantara menegaskan, dalam jangka waktu itu, Netflix tidak akan diblokir, tetapi wajib mengurus perizinan dan membentuk badan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten (Kompas.com).
Yang Memutuskan Pemblokiran Bukan Menkominfo
Namun, waktu baru berjalan dua minggu, tiba-tiba, pada 27 Januari 2016, pukul 00:00 WIB itu, Telkom sudah memblokir Netflix.
Dalam pernyataan persnya, pada 27 Januari pagi, Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Dian Rachmawan, mengemukakan alasan Telkom melakukan pemblokiran Netflix, yaitu karena Netflix dianggap tidak memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi.
"Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai aturan di Indonesia dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negeri ini," kata Dian. (Kompas.com).
Lalu, bagaimana dengan pernyataan Menkominfo sebelumnya, yang menyatakan Netflix tidak akan diblokir? Apakah Telkom melangkahi Menkominfo?
Direktur Utama PT Telkom Alex Janangkih Sinaga, mengaku, pihaknya sudah melaporkan kepada Menkominfo Rudiantara tentang pemblokiran itu. Berarti, yang memutuskan pemblokiran itu adalah Direksi PT Telkom Indonesia, bukan Menkominfo, yang sebenarnya lebih berwenang.
Kurang jelas, apakah pelaporan kepada Menkominfo itu dilakukan sebelum ataukah sesudah pemblokiran.
Sebab, menurut detik.com, ketika mereka mengkonfirmasikan pemblokiran itu ke Kemenkominfo, pada 27 Januari pagi, Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemenkominfo malah kaget, dan bertanya balik kepada detik.com, apakah benar Netflix sudah diblokir.
Ia kemudian meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak lain di Kementerian itu, sebelum mengkonfirmasi tentang kebenaran pemblokiran tersebut. Setelah itu barulah ia membenarkan pemblokiran itu.
Sorenya baru muncul ciutan Menkominfo Rudiantara di akun Twiterr-nya, yang mendukung langkah korporasi Grup Telkom Indonesia melakukan pemblokiran tersebut, seolah-olah dia lupa dengan pernyataannya sendiri sebelumnya bahwa Netflix tidak akan diblokir, dengan pemberian batas waktu satu bulan itu.
Begini ciutan Rudiantara di akun Twitter-nya: "Saya memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," kicau Menkominfo di akun Twitter @rudiantara_id.
Bicara soal pemblokiran oleh Telkom terhadap Netflix, dengan alasan izin usaha, legalitas, dan sensor film, mengingatkan kita pada sampai saat ini masih begitu banyaknya situs-situs streaming film ilegal yang ada di Indonesia, yang penuh dengan iklan-iklan judi online, tetapi kenapa sampai detik ini juga, Telkom tidak berinisiatif untuk memblokir mereka? Kalau ditanyakan kepada mereka, hampir pasti mereka akan menjawab, kami harus menunggu keputusan dari pemerintah.
Inikah Udang di Balik Pemblokiran Itu?
Dari ulasan tersebut di atas, juga dapat ditangkap adanya ketidakkonsistensi sikap Kemenkominfo dan Telkom dalam kasus pemblokiran Netflix ini, sehingga menimbulkan spekulasi, sesungguhnya, ada apa di balik keputusan Telkom melakukan pemblokiran terhadap Netflix itu? Apakah memang murni soal perizinan usaha, atau ada sesuatu di balik itu?
Inisiatif dan keputusan pemblokiran itu bukan berasal dari pemerintah, bukan juga dari Menkominfo yang secara administrasi ketatanegaraan adalah pihak yang paling berwenang, melainkan pihak Telkom sendiri.
Buktinya, sampai hari ini juga, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang atau memblokir Netflix di Indonesia. Dengan demikian anggota/pengguna Netlix di Indonesia yang menggunakan operator non-Telkom, seperti XL, Smartfren, masih tetap bisa mengakses Netflix. Demikian juga dengan pengguna provider internet seperti FastNet di rumah/kantor, yang berlangganan Netflix, tetap bisa menikmati film-film di Netflix seperti biasa.
Jadi, ini semata-mata merupakan keputusan sendiri Telkom.Rasanya baru pertama kali ini Telkom punya sikap inisiatif dan reaktif yang seperti ini, biasanya mereka menunggu keputusan resmi pemerintah barulah bertindak.
Semula saya menduga, pemblokiran itu ada kaitannya dengan persaingan usaha, yaitu Telkom khawatir kehadiran Netflix akan mengancam salah satu produk IndiHome-nya, yaitu UseeTV cable, yang juga ada konten film-film koleksinya.
Namun, ternyata rupanya bukan itu, bukan menyangkut IndiHome-nya Telkom, tetapi ada kemungkinan lain yang lebih bisa diterima, yang masih berkaitan dengan faktor persaingan usaha juga.
Bisajadi hal ini ada kaitannya dengan akan masuknya sebuah perusahaan asing yang serupa sekaligus merupakan pesaing Netflix ke Indonesia, namanya HOOQ!
Hooq, seperti Netflix, juga adalah perusahaan asing dengan layanan video film streaming on demand dengan sejumlah koleksi filmnya, yang bisa diakses dengan berbagai perangkat komputer dengan teknologi internet berkecapatan tinggi (gadget) dari mana saja, dan kapan saja.
Masuknya Hooq ke Indonesia itu sudah dikonfirmasi melalui kicauan akun Twitter resmi @HOOQ_ID.
"Hi @amasna! Kami akan launch HOOQ ID sekitar hujung Februari atau awal Maret! :) #Stay_tuned!," kicau akun tersebut @HOOQ_id menjawab pertanyaan pengguna soal waktu peluncurannya.
KompasTekno melaporkan di Kompas.com, Kamis (28/1/2016), selain soal waktu peluncuran, diketahui juga bahwa Hooq saat ini sedang mencari karyawan untuk menangani aktivitasnya di Tanah Air. Hooq akan secara resmi membuka kantornya di Jakarta.
Soal ini diketahui dari kicauan lowongan pekerjaan melalui akun Twitter @della_w milik Direktur Hooq Indonesia, Dellawati Wijaya.
Akun Twitter HOOQ menginformasikan tanggal peluncuran layanan streaming tersebut di Indonesia.
"Looking for a good Regional Product Manager & Community Manager for @HOOQID - email to: della@hooq.tv," tulisnya dalam kicauan bertanggal 21 Agustus 2015 itu.
KompasTekno juga sempat menghubungi Della untuk mengonfirmasi soal peluncuran Hooq Indonesia. Dia membenarkan bahwa layanan tersebut akan segera memasuki pasaran Indonesia, tapi masih belum mau mengungkapkan kapan waktu persisnya.
"Yup! Stay tuned!" jawabnya singkat.
Hooq yang baru saja didirikan pada 30 Januari 2015 itu adalah milik perusahaan telekomunikasi Singapura, SingTel, bersama raksasa industri hiburan Sony dan Warner Bros. Film-film koleksi Hooq meliputi film-film Hollywood milik Grup Sony Pictures dan Warner bros, plus film-film Asia, seperti dari Bollywood.
Kaitannya adalah bahwa pemilik Hooq, yaitu SingTel juga punya saham di Telkomsel, yaitu sebesar 35 persen, sedangkan sisangnya 65 persen milik PT Telkom Indonesia.
Dan SingTel sudang mencanangkan akan membawa masuk Hooq ke semua wilayah negara di mana dia punya saham di perusahaan Telekomunikasi setempat, termasuk Indonesia. Maka itu, kemungkinan besar peluncuran Hooq yang direncanakan akhir Februari atau awal Maret 2016 itu akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Telkom Indonesia.
Jika Netflix dibiarkan terus berada, bisa diakses di jaringan milik Grup Telkom: IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel, bagaimana nanti jika Hooq masuk? Masa Telkom akan memasukkan pesaingnya sendiri ke dalam “rumahnya” sendiri?
Itulah sebabnya, maka untuk mengantisapsi segala kemungkinan itu, Grup Telkom memutuskan sejak awal memblokir Netflix, mempersiapkan jalan mulus masuknya Hooq ke dalam jaringan internetnya sendiri. Kebetulan ada alasan bagus, soal perizinan usaha, ditambah bumbu: Netflix mengandung pornografi.
Sementara itu, merespon pemblokirannya itu, pihak Netflix menyatakan, kesanggupannya untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun, Netflix merasa tidak perlu untuk mengajukan izin penyiaran layaknya penyedia jasa layann televisi kabel pada umumnya. Karena, "Netflix itu jaringan televisi berbasis internet, bukan stasiun televisi pada umumnya," kata juru bicara Netflix yang enggan disebut namanya.
"Kami adalah penyedia layanan on-demand yang membuat orang bisa memilih ingin berlangganan atau tidak, serta memutuskan apa, kapan, dan dimana akan menonton," imbuhnya (wjs.com).
Nanti kita lihat, jika Netflix sudah memenuhi kewajibannya itu, apakah Telkom akan mengizinkan masuk kejaringannya? Saya pikir, tetap tidak akan, karena ketika itu di Grup Telkom sudah ada Hooq Indonesia, milik SingTel, yang juga punya 35 persen saham di Telkomsel . *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H