Sementara itu, merespon pemblokirannya itu, pihak Netflix menyatakan, kesanggupannya untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun, Netflix merasa tidak perlu untuk mengajukan izin penyiaran layaknya penyedia jasa layann televisi kabel pada umumnya. Karena, "Netflix itu jaringan televisi berbasis internet, bukan stasiun televisi pada umumnya," kata juru bicara Netflix yang enggan disebut namanya.
"Kami adalah penyedia layanan on-demand yang membuat orang bisa memilih ingin berlangganan atau tidak, serta memutuskan apa, kapan, dan dimana akan menonton," imbuhnya (wjs.com).
Nanti kita lihat, jika Netflix sudah memenuhi kewajibannya itu, apakah Telkom akan mengizinkan masuk kejaringannya? Saya pikir, tetap tidak akan, karena ketika itu di Grup Telkom sudah ada Hooq Indonesia, milik SingTel, yang juga punya 35 persen saham di Telkomsel . *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H