Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kenapa Kita Layak Pesimis terhadap Pimpinan KPK yang Baru?

22 Desember 2015   23:40 Diperbarui: 23 Desember 2015   07:18 3467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saut Situmorang juga mendukung KPK diberi kewenangan mengeluarkan SP3 (penghentian perkara). Alasannya,  selama ini KPK tidak konssisten dengan undang-undang yang ada. Karena itu, dia menyetujui UU KPK direvisi. “SP3 itu perlu. Ada teman saya, Siti Fajriah (tersangka kasus Bank Century) yang menyandang status tersangka sampai stroke dan meninggal dunia,” ujarnya. Seharusnya, katanya, hal semacam itu di-SP3-kan sejak lama untuk menegakkan keadilan.

Sesuai dengan rancangan revisi UU KPK, Pasal 42: Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap  penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.

5. Laode Muhammad Syarif

Laode  pada prinsipnya setuju dengan revisi UU KPK yang memberi wewenang kepada KPK menerbitkan SP3, dengan catatan harus dibuat aturan sedemikian rupa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"SP3 saya pikir bisa diberlakukan, tetapi catatan saya, jangan sampai SP3 disalahgunakan sebagai ada abuse of power," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).

Menurut dia, selama ini SP3 sering dimanfaatkan penyidik untuk menggertak seseorang.

Namun, di sisi lain, SP3 juga diperlukan terutama bagi tersangka yang tak mungkin lagi diproses secara hukum, seperti orang sakit atau meninggal dunia.

"Itu mengapa harus ada dua alat bukti di KPK, supaya hati-hati, menjaga agar tidak terjadi kezaliman," kata.

Masalahnya adalah justru publik curiga, DPR mau memberi KPK wewenang menerbitkan SP3 itu adalah agar ada peluang bagi tersangka koruptor untuk bermain mata dengan KPK, supaya KPK menerbitkan SP3 untuknya.

Jika memang SP3 itu perlu diadakan dengan alasan tersangkanya sakit keras atau meninggal dunia, maka seharusnya secara khusus diatur saja tentang mereka, tidak secara umum, sehingga terbuka kemungkinan main mata koruptor dengan KPK, dengan memanfaatkan kewenangan menerbitkan SP3 itu.

Sedangkan tiadanya kewenangan KPK menerbitkan SP3 itu membuat KPK harus bekerja ekstra keras dan ekstra hati-hati sebelum meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebelum yakin 100 persen dengan minimal dua alat bukti yang kuat, KPK tidak akan berani meningkatkan suatu kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Buktinya, selama ini KPK selalu menang di pengadilan Tipikor, semua koruptor yang ditangkapnya dinyatakan bersalah, dan masuk penjara.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun