Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kenapa Kita Layak Pesimis terhadap Pimpinan KPK yang Baru?

22 Desember 2015   23:40 Diperbarui: 23 Desember 2015   07:18 3467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini sangat kontradiksi dari latar belakang, maksud dan tujuan pembentukan KPK, yang merupakan salah satu dari anak kandung perjuangan reformasi Indonesia, yang disebutkan di bagian menimbang dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK:

b. bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Basaria Panjaitan (Wakil Ketua KPK):

Pimpinan KPK titipan Komjen (Polisi) Budi Gunawan (yang sempat dijadikan tersangka oleh KPK pimpinan Abraham Samad)  dan paling dijagokan PDIP itu menghendaki KPK lebih fokus dan menitikberatkan tugasnya pada pencegahan daripada penindakan korupsi, ia bercita-cita membuat KPK menjadi pusat informasi korupsi nasional.

“KPK akan kami jadikan pusat informasi data korupsi di seluruh Indonesia”, katanya kepada Komisi III DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Ini juga senafas dengan rencana DPR dengan revisi UU KPK-nya itu, yang mengatur bahwa wewenang KPK akan dititikberatkan kepada pencegahan korupsi, sedangkan penindakan korupsi diserahkan kembali kepada Polri dan kejaksaan Agung.

Pasal 4 rancangan revisi UU KPK berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi."

Padahal, dari namanya saja, “Komisi Pemberantasan Korupsi”, justru seharusnya tugas dan wewenang utama KPK adalah bidang penindakan, atau pemberantasan korupsi. Kalau memang revisi UU KPk itu mau membuat KPK lebih fokus pada pencegahan, janganlah tanggung-tanggung, ubah sekalian nama KPK menjadi “Pusat Informasi Korupsi,” supaya antara nama dengan kerjanya itu sesuai.

Bukan berarti pula bahwa selama ini KPK tidak memperhatikan bidang pencegahan, karena, seperti yang beberapakali dijelaskan oleh antara lain Johan Budi, KPK juga selama ini aktif secara smultan di bidang pencegahan, tetapi minim dari liputan media massa.

Menurut Majalah Tempo, Basaria adalah titipan Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Seorang anggota DPR membenarkan hal itu, katanya, Budi lewat utusannya terus melobi para anggota Komisi III DPR agar meloloskan Basaria sebagai salah satu pimpinan KPK.

Dalam sejumlah jabatan, Budi beberapakali menjadi atasan Basaria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun