Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Transkrip Sadapan Dugaan Kriminalisasi KPK (AS dan BW); Mau Percaya Siapa?

11 Juli 2015   22:45 Diperbarui: 11 Juli 2015   22:45 9679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, jika terdapat rekaman, kriminalisasi, intimidasi, ataupun ancaman, menurut kelima pemimpin sementara KPK, hal itu dilakukan perorangan.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji menegaskan, rapat telah mengklarifikasi kebenaran rekaman hasil penyadapan. “Sama sekali tidak pernah ada sadapan dan rekaman,” katanya.

Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, sekarang, kita mau percaya siapa? Novel dan Bambang dengan rekam jejak kredibilitas mereka yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi, ataukah terhadap Taufiqurachman Ruki dan Indriyanto Seno Aji yang diragukan kredibilitas pemberantasan korupsinya dan hasrat untuk menyelamatkan dan membuat KPK kembali menjadi semakin kuat?

Ruki yang malah melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan, yang juga mengusulkan agar di dalam revisi Undang Undang KPK, KPK diberi kewenangan menghentikan perkara dengan menerbitkan semacam SP3 di Kepolisian.

Ruki yang membawa para pimpinan KPK lainnya ternyata diam-diam telah melimpahkan perkara kasus Hambalang kepada Kejaksaan Agung, sehingga menimbulkan rasa curiga bahwa itu pun demi menyelamatkan politisi PDIP Olly Dondokambey, yang sebelumnya sudah ditetapkan KPK di masa Abraham Samad masih aktif, sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut (Jawa Pos.com).

Indriyanto yang sebelum menjadi salah satu pemimpin KPK, selalu membela Budi Gunawan dan Hakim Sarpin Rizaldi. Rekam jejaknya juga menunjukkan ia adalah sosok anti-KPK, karena beberapakali pernah mewakili koruptor untuk mempreteli kewenangan KPK, termasuk tentang penyadapan, melalui uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi. Misalnya, saat ia mewakili Paulus Efendi beserta 31 hakim agung lainnya dalam uji materi Undang-Undang KPK melawan Komisi Yudisial pada 2006 lalu.

Indriyanto juga pernah menjadi pengacara mantan Presiden Soeharto, dan pengacara mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dalam kasus korupsi pengadaan helikopter M1-2 merek PLC Rostov Rusia. Atas rekam jejaknya itu, April 2011, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) pernah menyampaikan keberatan penujukkan Indriyanto sebagai anggota tim penyusun Draft UU Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tiga pemimpin KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Johan Budi, tampaknya sudah mati kutu di bawah pengaruh Ruki dan Indriyanto, memilih yang aman saja bagi mereka (baca artikel: Menantang Adnan, Zulkarnain, dan Johan Budi)/

Rekaman Penyadapan dan Dugaan Rancangan Kriminalisasi

Kalau memang betul rekaman sadapan itu tidak pernah ada tentu saja Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto tidak pernah tahu adanya komunikasi yang jelas-jelas diakui juga oleh Hasto dan kawan-kawannya, meskipun dengan catatan mereka bahwa percakapan itu bukan dimaksud mengkriminalisasi Bambang dan Abraham sebagai pemimpin KPK terkait ditersangkakannya Budi Gunawan.

Pada saat rekaman sadapan itu dilakukan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih aktif di KPK, bisa jadi merekalah yang memerintahkan penyadapan itu. Sedangkan Novel Baswedan sebagai penyidik utama KPK tentu juga mengetahui hal itu, bukan tak mungkin juga bahwa dialah yang memimpin penyadapan tersebut. Maka itu mereka tahu rekaman itu memang ada dan disimpan di KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun