Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Transkrip Sadapan Dugaan Kriminalisasi KPK (AS dan BW); Mau Percaya Siapa?

11 Juli 2015   22:45 Diperbarui: 11 Juli 2015   22:45 9679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa dugaan ada konspirasi di balik kriminalisasi kepada Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang saat ini berstatus non-aktif, sudah diduga banyak orang. Saya sendiri pernah menulis dugaan tersebut di Kompasiana di dalam tiga tulisan berseri dengan judul Jika BG Tidak Tersangka, Apakah KPK Juga Tidak “Dihabisi”?  bagian pertama, kedua, dan ketiga.

Di dalam artikel itu saya menulis kecurigaan saya tentang peran penting Hasto Kristiyanto yang ketika itu menjabat sebagai pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP, politisi PDIP lainnya, oknum perwira di Mabes Polri, dan beberapa pihak lainnya.

Selain tiga artikel itu, saya juga menulis beberapa artikel yang pada intinya meragukan integritas Taufiequrachman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK saat ini. Saya melihat, ia malah berpotensi melemahkan KPK dari dalam. Misalnya, tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Sebaliknya atas prakarsanya pula sebagai Ketua KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan pula kembali ke Mabes Polri, dan seperti yang sudah diduga akhirnya keluarlah SP-3 untuk kasus tersebut.

Padahal jelas-jelas sebelum ia diangkat sebagai pelaksana tugas Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, Ruki sendiri dengan sangat tegas mengatakan di dalam Undang-Undang KPK hanya mengatur tentang pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke KPK, bukan sebaliknya.

“Sekarang pengadilan telah memutuskan bahwa Saudara Budi Gunawan dikabukan permohonannya, berarti statusnya sebagai tersangka harus dicabut. Perkara ini mau diapakan? Itu pertanyaannya, perkara ini mau diapakan? Oh, diserahkan saja ke Kejaksaan! Enak sekali! KPK itu kewenangannya adalah mengambil-alih, bukan menyerahkan perkara!” demikian kutipan pernyataannya Ruki di acara Indonesia Lawyer Club, TV One, pada 17 Februari 2015.

Sekarang, apa yang saya tulis di artikel saya mengenai dugaan adanya konspirasi di balik kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad semakin kuat menunjukkan indikasi kebenarannya.

Kesaksian Novel Baswedan

Saat menjadi saksi di sidang uji materi Pasal 23 Undang-Undang KPK tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK, yang diajukan Bambang Widjojanto ke Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK Novel Baswedan, -- yang juga diduga kuat menjadi korban dari kriminalisasi tersebut --, mengatakan KPK punya bukti rekaman percakapan yang bisa membuktikan adanya intimidasi dan rancangan kriminalisasi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Oleh karena itu Bambang meminta Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman tersebut di sidang tersebut.

Hakim Konstitusi pun memerintahkan pemimpin KPK agar menyerahkan rekaman dimaksud. Tetapi, Ketua sementara KPK Taufiqurachman Ruki menjawab secara tertulis kepada MK bahwa rekaman yang dimaksud itu sama sekali tidak ada di KPK. Yang sama artinya, dengan Ruki mengatakan kesaksian Novel dan Bambang itu adalah bohong!

Siapa yang berbohong, dan siapa yang lebih layak dipercaya?

Bambang yang saat kejadian masih aktif dan Novel yang mengetahui tentang kegiatan penyadapan yang menghasilkan rekaman-rekaman itu, ataukah Ruki yang baru menjabat setelah Bambang dan Abraham dinonaktifkan oleh Presiden Jokowi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun