Kabid Ketersediaan dan Distribusi Ketahanan Pangan Kota Surabaya Onik Kestiana menuturkan, beberapa jajanan sekolah dari hasil pemeriksaan memang mengandung bahan yang berbahaya. Salah satunya mengandung borax, formalin, gula sintetis dan pewarna rhodamin. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap penjual makanan, baik yang berada di luar pagar sekolah, maupun yang ada di dalam sekolah. Namun kebanyakan mengandung bahan kimia itu di jual pedagang keliling,” ujar Onik, Minggu (22/9) kemarin
(“Jajanan di Sekolah Perlu Diwaspadai.” Dutaonline.com, 22 September 2013)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui temuannya mengatakan, bahwa kualitas kehiegenisan pada pangan jajanan anak sekolah merupakan tantangan terbesar yang harus segera disikapi.
Survei pengawasan jajanan anak pada 2013 dengan 5.668 sampel sekolah menunjukkan, terjadi penurunan bahan tambahan pangan berlebih. Penurunan terjadi dari 24 persen di 2012, menjadi 17 persen di 2013. Tapi cemaran mikroba meningkat dari 66 persen di tahun lalu menjadi 76 persen saat ini.
(“BPOM: Minuman Es Jajanan Sekolah Paling Tercemar Bakteri,” beritasatu.com, 29 September 2013)
Press release (pernyataan pers) dari BPOM terbaru di sini adalah informasi sampai dengan tanggal 29 September 2013. Jadi, masih sangat baru. Intinya adalah sampai hari ini jajanan-jajanan yang dijual di sekolah-sekolah sebagian besar mengandung zat-zat kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya mulai dari jangka pendek dan penyakit ringan, seperti gangguan tenggorokan dan pencernaan ringan, sampai pada efek jangka panjang dengan penyakit yang super serius, seperti kanker.
Padahal fenomena ini bukan baru terjadi akhir-akhir ini saja, tetapi sejak bertahun-tahun lampau. Sikap dan rekasi dari pemerintah, khususnya BPOM pun dari tahun ke tahun sama, yakni, mengumumkan data hasil penelitian laboratorium mereka, survei, dan memberi himbauan kepada sekolah dan orangtua. Tanpa ada tindakan nyata yang tegas seperti kalau mereka (BPOM) merazia toko-toko kelontong untuk mencari makanan dan minuman kadaluarsa, atau yang tidak memenuhi persyaratan untuk dijuali (tidak berlabel Depkes, dan lain-lain).
Kalau menyangkut yang ini BPOM kelihatannya lebih bersemangat dengan tindakan nyatanya, bersama polisi melakukan razia tersebut, kalau kedapatan ada produk makanan dan minuman yang kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat untuk dijual, maka pemilik tokonya akan diancam dengan sanksi, sedangkan produk makanan dan minuman tersebut langsung disita.
Kenapa terhadap para penjual jajanan di sekolah-sekolah tindakan ini tidak pernah dilakukan oleh BPOM? Paling tidak seharusnya BPOM melakukan pembinaan yang sangat serius dan intens, bekerja sama dengan sekolah dan kepolisian, melakukan pembinaan terhadap para penjual jajanan tersebut mengenai kenapa mereka harus menjual jajanan yang aman bagi kesehatan dan sehat.
BPOM dan Kepolisian juga harus rajin melakukan razia-razia di pasar-pasar tradisional untuk mencari dan menyita, bilamana perlu memberi sanksi hukuman pidana bagi mereka yang menjual bahan-bahan makanan dan minuman yang mengadung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan itu.
Janganlah pakai alasan, khawatir tindakan-tindakan tegas tersebut akan merugikan para penjual jajanan, PKL, dan penjual bahan-bahan makanan dan minuman itu di pasar-pasar tradisional. Mengingat mereka dari orang-orang kecil, kaum ekonomi lemah. Itu alasan yang tidak tepat.