Bagian- bagian yang sudah pasti tersebut adalah ;
a. Seperdua
b. Sepertiga
c.Seperempat
d.Seperenam
e.Seperdelapan
f.Dua pertiga.
 Misalnya, seorang anak perempuan mendapatkan seperdua bagian dari harta waris jika tidak terdapat anak laki-laki. tetapi  mendapat dua pertiga
 bagian jika anak perempuan tersebut berjumlah dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki. Sedangkan ahli waris ashabah adalah golongan ahli waris yang ''menghabiskan', yakni ahli waris yang mendapat seluruh sisa bagian warisan setelah diambil bagian-bagian dari ahli waris Dzu Faraidh. Termasuk kedalam ahli waris ashabah antara lain ;
a. Anak laki-laki
b.Cucu laki-laki dan anak laki-laki.