Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam

20 September 2018   08:05 Diperbarui: 20 September 2018   08:15 12863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian- bagian yang sudah pasti tersebut adalah ;

a. Seperdua

b. Sepertiga

c.Seperempat

d.Seperenam

e.Seperdelapan

f.Dua pertiga.

  Misalnya, seorang anak perempuan mendapatkan seperdua bagian dari harta waris jika tidak terdapat anak laki-laki. tetapi  mendapat dua pertiga

 bagian jika anak perempuan tersebut berjumlah dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki. Sedangkan ahli waris ashabah adalah golongan ahli waris yang ''menghabiskan', yakni ahli waris yang mendapat seluruh sisa bagian warisan setelah diambil bagian-bagian dari ahli waris Dzu Faraidh. Termasuk kedalam ahli waris ashabah antara lain ;

a. Anak laki-laki

b.Cucu laki-laki dan anak laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun