Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam

20 September 2018   08:05 Diperbarui: 20 September 2018   08:15 12863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya dalam sistem hukum kewarisan islam ditentukan pula bahwa ;

- Jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seribu masing-masing  mendapat seperempat  

   bagian. bila mereka itu dua orang atau lebih, maka secara bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

- Jika pewaris tidak meninggalkan ayah ibu,sedangkan dia mempunyai  satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka dia medapat seperdua bagian.

-Jika saudara permpuan tersebut diatas bersama -sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah berjumlah dua orang atau lebih , maka 

   mereka secara bersama sama  mendapat dua pertiga bagian.

- Bila saudara perempuan tersebut diatas bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua kali     bagian perempuan.

 SUMBER :       Dr.Munir Fuady,S.H, M.H, LL.M.       Konsep HUKUM PERDATA ( Jakarta ; Rajawali Pers, 2014 ) 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun