Selanjutnya dalam sistem hukum kewarisan islam ditentukan pula bahwa ;
- Jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seribu masing-masing  mendapat seperempat Â
  bagian. bila mereka itu dua orang atau lebih, maka secara bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Jika pewaris tidak meninggalkan ayah ibu,sedangkan dia mempunyai  satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka dia medapat seperdua bagian.
-Jika saudara permpuan tersebut diatas bersama -sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah berjumlah dua orang atau lebih , makaÂ
  mereka secara bersama sama  mendapat dua pertiga bagian.
- Bila saudara perempuan tersebut diatas bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua kali   bagian perempuan.
 SUMBER :    Dr.Munir Fuady,S.H, M.H, LL.M.    Konsep HUKUM PERDATA ( Jakarta ; Rajawali Pers, 2014 )Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H