Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam

20 September 2018   08:05 Diperbarui: 20 September 2018   08:15 12863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c.Ayah

d. Kakek dari garis ayah 

e.Saudara laki-laki ( kandung atau seayah )

f.Keponakan laki -laki ( kandung atau seayah )

g.Paman ( kandung atau seayah).

h.Sepupu ( Kandung atau seayah ).

i Orang yang  memerdekakan pewaris dari perbudakan. 

Tentang pembagian warisan, hukum islam mengaturnya secara lebih rumit dari sistem pembagian menurut KUHPERDATA.Namun secara garis

besarnya, pembagian warisan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut; 

a. apabila menyangkut dengan anak  sebagai ahli waris, maka hak anak laki-laki dua kali lebih besar dari hak anak perempuan,

b.jika ahli waris hanya anak perempuan, jika hanya satu orang anak perempuan akan mendapat seperdua dari harta peninggalan, tetapi jika anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun