c.Ayah
d. Kakek dari garis ayahÂ
e.Saudara laki-laki ( kandung atau seayah )
f.Keponakan laki -laki ( kandung atau seayah )
g.Paman ( kandung atau seayah).
h.Sepupu ( Kandung atau seayah ).
i Orang yang  memerdekakan pewaris dari perbudakan.Â
Tentang pembagian warisan, hukum islam mengaturnya secara lebih rumit dari sistem pembagian menurut KUHPERDATA.Namun secara garis
besarnya, pembagian warisan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut;Â
a. apabila menyangkut dengan anak  sebagai ahli waris, maka hak anak laki-laki dua kali lebih besar dari hak anak perempuan,
b.jika ahli waris hanya anak perempuan, jika hanya satu orang anak perempuan akan mendapat seperdua dari harta peninggalan, tetapi jika anak