Ibn Abidin rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Itulah yang diamalkan oleh manusia di Timur dan di Barat.”[20]
Ali As-Sanhuri rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Itulah yang diamalkan manusia dan berlanjut sampai di zaman kita di seluruh negeri.”[21]
Ulama Hanabilah mengatakan: “Ini merupakan hal yang masyhur di kalangan para sahabat sehingga menjadi ijma’.”[22]
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Pasal: pendapat yang dipilih oleh Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hambal) rahimahullah dalam masalah ini adalah duapuluh rakaat.”[23]
Dalam Asy-Syarh Al-Kabir[24] juga disebutkan: “Pasal: jumlah rakaat shalata tarawih adalah duapuluh rakaat. Itu adalah pendapat Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Asy-Syafii. Adapun Malik ia berkata: tigapuluh enam.”
Al-‘Adawi rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Sebelas rakaat itu dahulu adalah permulaan perkara, kemudian berpindah menjadi duapuluh. Oleh karena itu, Ibnu Habib berkata: ‘Umar kembali kepada duapuluh tiga rakaat’.”[25]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata:
"Yang paling baik adalah disesuaikan dengan kondisi kaum muslimin. Kalau mereka mampu berdiri lama, maka sepuluh rakaat dan tiga rakaat setelahnya sebagaimana Nabi SAW melakukan shalat untuk dirinya sendiri, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, itulah yang paling baik. Kalau mereka tak mampu, maka duapuluh rakaat itulah yang paling baik. Itulah yang diamalkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Jumlah itu merupakan pertengahan antara sepuluh dengan empat puluh. Kalau dilakukan sebanyak empat puluh atau selainnya juga boleh tanpa ada larangan. Hal itu telah dinyatakan oleh lebih dari satu imam, di antaranya adalah Imam Ahmad dan lain-lain. Beliau berkata: Barangsiapa mengira bahwa shalat tarawih dibatasi jumlah tertentu dari Nabi SAW yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, maka ia telah keliru."[26]
Pendapat Lain
Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat tarawih harus dilakukan sebanyak 11 rakaat sebagaimana shalat Rasulullah SAW. Mereka melarang shalat tarawih lebih dari 11 rakaat.
Berikut ini dalil-dalil mereka beserta jawabannya: