Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membangun Optimisme Tax Amnesty

3 September 2016   09:56 Diperbarui: 3 September 2016   10:49 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengampunan pajak itu demi pembangunan ekonomi bangsa yang lebih baik, dan bukankah itu jadi tugas pejabat dan anggota DPR juga. Ini bukan lagi urusan kemplang mengemplang pajak lagi. Masa itu sudah lewat dan masyarakat juga sudah tahu. 

Jadi kalau sekarang ada pejabat datang ke kantor pajak, disyuting tv, diliput media cetak atau elektronik, dampaknya tentu akan membuat masyarakat yang masih ragu-ragu, malu-malu, akan mengikuti jejak mereka. Sikap dan tindakan ini yang kini diharapkan muncul dari para pejabat dan juga anggota DPR.

Selama ini pengampunan pajak terkesan sebagai pengampunan bagi para pengemplang pajak. Kesan ini ditambah dengan sifat kerahasiaan yang tinggi atas data pengikut program ini. Para pembocor data juga bisa dikenai hukuman kurungan 5 tahun penjara. Namun, kesan tak sepenuhnya benar. Banyak alasan yang bisa membuat seseorang ikut program ini, misal soal dapat warisan, hibah, penghasilan lain yang belum masuk SPTPP, dll.

Menampakkan diri sebagai peserta program pengampunan pajak itu juga tak melanggar hukum. Yang ditampakkan kan hanya "Ini lho, saya juga ikut program pengampunan pajak, mari ikut program ini bersama saya, jangan ragu-ragu, manfaatkan kesempatan bagus ini, agar harta anda berkah, hati pun jadi lega". Tak ada rincian data perpajakan yang terekspos.

Saat ini, mungkin sudah banyak pegawai pemerintah atau pejabat yang ikut program ini, misalnya di kalangan Direktorat Jenderal Pajak, baik pejabat maupun pensiunannya.  Direktorat Jenderal Pajak jelas tak bisa membocorkan nama mereka karena terikat sifat kerahasiaan dan sanksi hukum yang mengancam pembocor data ini. 

Namun jika yang mengumumkan adalah para peserta program itu sendiri dengan mengatakan "Saya ikut program pengampunan pajak, saya sudah bayar uang tebusan, dan saya lega" tentu berbeda kasusnya. Itu hak peserta program ini dan tak ada pasal di UU No 11 Tahun 2016 yang melarangnya.

Harus diakui ada hambatan psikologis pada peserta program pengampunan pajak untuk membuka jati dirinya. Pasti mereka dibayangi perasaan malu karena pengampunan pajak telanjur dikesankan lekat dengan urusan pengemplangan pajak. Akibatnya, peserta program ini seolah semuanya adalah para pelanggar perpajakan yang terancam pidana pajak, dan mendapat pengampunan (terkesan seperti kriminal pajak). 

Urusan kemplang-mengemplang pajak ini telah ramai jadi penbicaraan saat program ini masih baru rencana, dan baru berupa RUU. Sebelum program pengampunan pajak dijalankan mulai awal Juli lalu, ramai dibicarakan bocoran data The Panama Papers dari firma hukum Mossack Fonseca, Panama dan bocoran data Offshore Leak dari firma hukum Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island. Di dua dokumen itu cukup banyak warga Indonesia, termasuk pejabat dan anggota DPR disebut. 

Dokumen itu mengungkap kepemilikan perusahaan cangkang di beberapa negara surga pajak, yang dicurigai sebagai cara menyembunyikan harta dan menghindari kewajiban membayar pajak ke negara. Ada juga yang menyebut kepemilikan perusahaan cangkang itu sekedar strategi untuk memudahkan ekspansi bisnis di luar Indonesia. Lepas dari benar dan salah, nama-nama seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Harry Azhar Azis, Rini Sumarno, Airlangga Hartarto, Cherul Tanjung, Sandiaga Uno ikut disebut.

Selain itu, kepatuhan pejabat dan juga anggota DPR dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara juga masih memprihatinkan. Banyak sekali anggota DPR yang sama sekali belum pernah membuat LHKPN dan menyerahkannya ke KPK. Ada juga yang tak memperbarui datanya sejak 2010 lalu.

Oleh karena itu, program pengampunan pajak ini sempat dinilai sebagai jalan yang disiapkan untuk mereka agar kembali jadi warga negara yang patuh bayar pajak, bersih, dan berwibawa. Penilaian yang yang tak sepenuhnya salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun