Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Wanita, Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi, Ruthubah Materi Mani

23 Februari 2022   19:49 Diperbarui: 23 Februari 2022   20:01 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://chat.whatsapp.com/FrQHkaiWfHNIku8RuAJSNn

A. Dalil Seputar Mani

 Banyak wanita yang tidak menyadari bahwa dirinya juga memiliki cairan air mani, kalau mendengar mani pasti yang terlintas di pikiran perempuan itu pada umumnya adalah laki2,, padahal air mani sebenarnya di miliki juga oleh laki2 dan perempuan, sebagaimana firman Allah Swt menyebutkan penciptaan manusia:

"Hendaknya manusia memperhatikan dari mana dia diciptakan, dia di ciptakan dari air mani yang memancar" (QS. at-Thariq: 5-6).

 Secara tersirat ayat ini menyebutkan secara umum bahwa penciptaan jasmani, melalui pancaran air mani baik itu dari ayah maupun dari ibu,, sebagaimana Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa sifat memancar ini:

"Memancar yaitu yang terpancar dengan kuat dan mencakup 2 mani, yaitu mani laki2 dan mani wanita karena manusia diciptakan dari keduanya,." (Dalam Tafsir al-Qurthubi) berikut ini beberapa hadis yang menyebutkan tentang keberadaan mani pada perempuan:

1. Dari Tsauban budak Nabi Saw berkata bahwa suatu ketika ia berdiri di sisi Rasulullah Saw, kemudian datanglah seorang pendeta Yahudi yang bertanya tentang anak,, maka jawab Nabi Saw:

"Mani laki2 berwarna putih mani perempuan berwarna kuning, jika keduanya berkumpul lalu mani laki2 mengalahkan mani perempuan,, maka anak yang akan lahir adalah laki2 dengan ijin Allah, namun jika mani perempuan mengalahkan mani laki2,, maka yang akan lahir anak perempuan dengan ijin Allah,."

"Lantas pendeta Yahudi tadi berkata"

"Anda benar" (HR. Muslim no. 315)

2. Dari Ummu Sulaim ra bahwa beliau mendatangi Nabi Saw dan bertanya:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran,, apakah wanita wajib mandi jika mimpi basah..???"

"Beliau menjawab"

"Ya, jika ia melihat air mani" (HR. al-Bukhari no. 282)

 Dalam riwayat lain menyebutkan bahwa Ummu Sulaim ra bertanya kepada Nabi Saw, tentang wanita yang bermimpi seperti halnya mimpinya laki2 yang mimpi basah,, maka Rasulullah Saw menjawab:

"Jika wanita tersebut mimpi basah hendaknya ia mandi"

"Ummu Sulaim berkata kepada perawi"

"Sebenarnya aku malu menanyakan hal ini, Ia kembali bertanya":

"Mungkinkah hal itu terjadi pada wanita..???"

"Jawab Nabi Saw":

"Ya, jika tidak dari mana penyerupaan anak bisa mirip orang tuanya, sesungguhnya air mani laki2 itu kental putih,, sementara air mani perempuan itu encer kuning, manakah diantara keduanya yang mengalahkan atau mendahului dari yang lain,, darinyalah akan terjadi penyerupaan terhadap anaknya,." (HR. Muslim no.311)

B. Ciri2 Air Mani

 Jadi dari dalil dapat kita ketahui bahwa wanita juga memiliki mani, bahkan wanita bisa mengalami mimpi basah seperti halnya laki2,, Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim seperti berikut ini:

"Mani perempuan berwarna kuning encer dan terkadang menjadi putih, karena sebab bertambah kekuatan syahwat wanita tersebut,, mani wanita memiliki 3 ciri khas yang diketahui dengan salah satu dari keduanya,, pertama baunya seperti bau mani laki2 lalu kedua terasa nikmat saat keluar, dan ketiga keluar terasa lemas syahwatnya,."

"Pertama keluar dengan syahwat rasa nikmat kemudian ada jeda rasa lemas setelahnya, kedua baunya seperti bau mayang pohon kurma,, ketiga keluar dengan sekali pancaran atau beberapa kali pancaran,."

"Salah satu dari ketiga ciri ini sudah cukup untuk menetapkan sebagai mani, dan tidak dipersyaratkan terkumpul ketiga ciri ini,, jika tidak di dapatkan satupun ciri ini, maka tidak dihukumi sebagai mani dan disertai dugaan kuat bahwa itu bukan mani,." (Dalam al-Majmu' jus III hal. 222)

 Jadi kalau ada cairan yang keluar dari kemaluan wanita dengan salah satu ciri diatas, maka sudah bisa dikatakan bahwa itu adalah air mani,, jika tidak ada salah satu ciri di atas berarti bukan mani melainkan madzi, ataupun wadi ifrazat maka ingat episode sebelum2nya,, kesimpulan awal bahwa ciri air mani wanita adalah:

1. Keluar dengan syahwat dan terasa nikmat, artinya seorang wanita merasakan kelezatan saat mani keluar,.

2. Terasa lemas setelah mani keluar dan keluarnya bisa muncrat bisa tidak,.

3. Memiliki bau seperti mayang pohon kurma atau adonan tepung,.

4. Warnanya kuning encer dan pada sebagian wanita warnanya putih,.

C. Hukum Air Mani

 Kemudian mani atau sperma tidaklah tergolong najis seperti wadi dan madzi yang di bahas sebelumnya, akan tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar,, sebab mani ini tergolong kepada hadats besar yang harus mandi junub untuk mensucikan, sedangkan kalau air mani mengenai pakaian maka disunahkan untuk mencucinya,, itupun kalau basah dan sedangkan untuk yang sudah kering cukup dengan mengeriknya dengan kuku, sebagaimana upaya yang di lakukan Aisyah ra terhadap pakaiannya Rasulullah Saw:

"Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah Saw" (HR. Muslim no. 288 dan an-Nasa'i no. 296) Abdullah bin Qudamah juga menjelaskan mani yang mengenai pakaian:

"Hukumnya adalah suci, karena 'Aisyah mengering mani dari baju Rasulullah Saw yang keluar karena berhubungan badan." (Dalam kitab al-Mughni jus I hal. 767)

 Jadi mani tidaklah najis karena ia suci tetapi membuat seseorang harus mandi wajib atau mandi junub, penyebabnya 2 saja secara garis besar seperti berikut ini:

1. Keluar air mani dengan sebab apapun baik karena bermimpi ataupun bersenda gurau atau karena memandang ataupun memikirkan, dalilnya seperti riwayat dari Ummu Salamah ra tentang mimpi basah bahwa wajib atau tidaknya mandi junub maka jawab Rasulullah Saw:

"Ya, jika ia melihat air mani" (HR. al-Bukhari no. 278 dan no. 282 serta Muslim no. 313) jadi kalau mimpi basah tidak keluar mani maka tidak di hukumi wajib mandi janabah (HR. Abu Dawud no. 236),.

2. Bersetubuh walaupun itu tidak sampai mengeluarkan air mani, sebagaimana Abu Musa bertanya kepada Aisyah ra,, maka Aisyah menyebutkan sabda Rasulullah Saw berikut ini:

"Jika seseorang telah duduk di antara 4 anggota tubuh wanita dan salah satu khitan telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajiblah mandi janabat" (HR. al-Bukhari no. 282 dan Muslim no. 526)

Kemudian dari riwayat Abu Hurairah ra di dalam HR. al-Bukhari no. 287 dan Muslim no. 348, menyebutkan bahwa sabda Nabi Saw: "Apabila laki2 telah duduk di antara bagian2 tubuh wanita yang 4,, kemudian meletihkannya maka telah wajib mandi", dalam riwayat lain menuliskan "Sekalipun dia tidak mengeluarkan mani",, maksud 4 di atas yaitu 2 paha dan 2 betis wanita lalu laki2 dengan gerakannya yang meletihkan wanita, kalau dalam HR. Muslim lainnya no. 349 dari 'Aisyah ra menyebutkan: ".........dan khitan telah menyentuh khitan maka berarti telah wajib mandi",, maksud wajib mandi bagi laki2 dan perempuannya karena kedua2nya bersekutu, yakni sama2 melakukan yang menyebabkan ia mandi,, persentuhan yang dimaksud pergesekan di antara kedua2nya kalau bahasa kinayah yaitu bersetubuh,.

D. Haram Baginya Karena Air Mani

 Sebagaimana firman Allah Swt berikut ini: 

"Wahai orang yang beriman janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub,, kecuali sekadar melewati untuk jalan saja sebelum kamu mandi junub...,." (QS. an-Nisa': 43)

1. Haram baginya shalat baik yang wajib maupun sunnat, kemudian Abdullah bin Umar ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Takkan diterima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim no. 224) baik itu suci dari najis maupun hadats seperti junub,.

2. Haram baginya tinggal dan duduk dalam Masjid kecuali sekedar lewat saja, begitu juga dengan sabda Rasulullah Saw: "Aku tidak menghalalkan Masjid bagi orang yang haid dan junub" (HR. Abu Dawud no. 232),.

3. Haram juga baginya Thawaf atau mengelilingi Ka'bah baik itu fardhu maupun sunnah, karena thawaf itu kedudukannya sama dengan shalat,, sehingga syaratnya itu bersuci seperti hendak shalat sebagaimana sabdanya Rasulullah Saw: "Thawaf di sekeliling Ka'bah adalah shalat juga, hanya saja dalam thawaf Allah memperbolehkan kamu berbicara,, maka barang siapa berbicara hendaklah jangan berbicara selain yang baik2 saja,." (HR. al-Hakim jus I hal. 458)

4. Haram baginya menyentuh al-Qur'an seperti firman Allah Swt berikut ini:

"Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba2 yang disucikan" (QS. al-Waqi'ah: 79) kemudian sabda Nabi Saw seperti: "Tidak menyentuh al-Qur'an selain orang yang suci" (HR. ad-Daruquthni jus I hal. 121 dan Imam Malik ra dalam Muwaththa' secara mursal jus I hal. 199) tetapi orang yang junub boleh membaca al-Qur'an dalam hati tanpa melafazkan, begitu pula membaca dzikir2 yang berasal dari al-Qur'an seperti do'a QS. al-Baqarah: 201 atau QS. az-Zukhruf: 13 dan lainnya,, diperbolehkan juga membawa mushhaf kalau berbarengan dengan barang2 lain, serta tanpa bermaksud membawa mushhaf itu tetapi membawa barang2 lain tersebut,, begitu juga dengan membawa Kitab tafsir al-Qur'an kalau tafsirnya lebih banyak dari ayat al-Qur'annya, karena menurut 'uruf orang seperti itu tak bisa disebut membawa al-Qur'an,.

E. Mani Membatalkan Puasa

 Salah satu membatalkan puasa itu keluarnya mani dengan sengaja baik wanita maupun laki2, sehingga orang yang dengan sengaja mengeluarkan mani pada saat puasa,, baik dengan bersetubuh maupun dengan hal lain maka puasa di hukumi batal, tetapi kalau keluar mani disebabkan mimpi basah saat tidur siang hari,, maka puasa tidak batal karena keluarnya mani bukan di sengaja atau tanpa sadar, jadi silahkan lanjutkan puasa tetapi wajib baginya untuk mandi junub karena mimpi dengan keluarnya mani,, "Kalau terlanjur bersetubuh dengan istri saat puasa bagaimana itu ustadz...???, di jawab oleh hadits yang di ceritakan Abu Hurairah ra bahwa,, bahwa beliau dengan sahabat lain sedang duduk bersama Nabi Saw, maka datanglah seorang laki2 sambil berkata: "Wahai Rasulullah Saw binasalah aku" Beliau Saw bertanya: "Apa yang telah membinasakan dirimu...???" Ia menjawab: "Aku telah berhubungan badan dengan isteriku sedangkan aku dalam keadaan berpuasa Ramadhan" Beliau Saw bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak...???" jawabnya: "Tidak" lalu Beliau Saw bertanya lagi: "Apakah engkau mampu berpuasa selama 2 bulan berturut2...???" ia menjawab: "Tidak" Beliau Saw bertanya lagi: "Apakah engkau mampu memberi makan kepada 60 orang miskin...???" ia pun menjawab: "Tidak" lalu Rasulullah Saw diam dan di saat kami sedang dalam keadaan seperti itu, Rasulullah Saw diberi oleh seseorang sekeranjang kurma, lalu beliau berkata: "Mana orang yang bertanya tadi...???" Orang itu pun menjawab: "Saya" Beliau Saw bersabda: "Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya" Laki2 itu berkata: "Adakah orang yang lebih miskin dari pada kami wahai Rasulullah...??? Demi Allah tidak ada satu keluarga di antara 2 tempat yang banyak batu hitamnya di Madinah yang lebih faqir dari pada kami" Maka saat itu Rasulullah Saw tertawa sehingga terlihat gigi taringnya kemudian berkata: "Berilah makan keluargamu dari sedekah itu" (HR. al-Bukhari dalam Fathul Baari jus IV hal. 163 no. 1936, Muslim dalam Shahihnya jus II hal. 781 no. 1111, Abu Dawud dalam Sunannya jus VII hal. 20 no. 2373, at-Tirmidzi dalam Sunannya jus II hal. 113 no. 720 dan Ibnu Majah dalam Sunannya jus I hal. 534 no. 1671)

 Namun yang harus di pahami syarat sah berpuasa itu bukanlah suci dari hadats besar dan kecil, berbeda dengan shalat atau thawaf di ka'bah yang memang harus suci dari hadats besar maupun kecil,, oleh karena itu orang junub lalu belum mandi hingga subuh karena bersetubuh di malam hari, maka tidak perlu khawatir karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya bahkan tetap sah,, Aisyah dan Ummu Salamah ra menceritakan:

"Nabi Saw memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya,, kemudian beliau mandi dan berpuasa,." (HR. al-Bukhari no. 1926 dan at-Tirmidzi no. 779) kemudian di jelaskan oleh at-Tirmidzi dalam kitabnya: "Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi Saw dan yang lainnya, dan ini merupakan pendapat Sufyan at-Tsauri, as-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah,." (Dalam Sunan at-Tirmidzi jus III hal. 140) Begitu juga kalau misalkan mimpi basah dan ada bekasnya air mani setelah bangun tidur, maka silahkan mandi ketika bangun dan lanjutkan puasanya karena sah,, sebab mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh jadi boleh setelah subuh, tapi kalau bisa sebelum subuh maka itulah yang lebih utama sehingga sholatpun tepat waktu,, namun kalau seandainya majelis group sedang junub tapi tak sempat mandi karena keburu imsak, maka silahkan sahur tapi di anjurkan berwudhu walaupun dalam keadaan junub,, Aisyah ra berkata:

"Apabila Nabi Saw berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur,, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat,." (HR. Muslim no. 305) Jadi jangan sampai kondisi junub yang membuat membatalkan puasa, karena junub ketika malam dan bukan keluarnya pada siang hari,, jadi cukup mandi wajib atau mandi junub dan lanjutkan puasa, tapi kalau keluar junub ketika puasa dan saat sadar atau dengan sengaja baru membatalkan puasa,.

**

KAJIAN RUTHUBAH SEBELUMNYA

Materi Madzi

Materi Wadi

Materi Ifrazat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun