Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Wanita, Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi, Ruthubah Materi Mani

23 Februari 2022   19:49 Diperbarui: 23 Februari 2022   20:01 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://chat.whatsapp.com/FrQHkaiWfHNIku8RuAJSNn

1. Haram baginya shalat baik yang wajib maupun sunnat, kemudian Abdullah bin Umar ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Takkan diterima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim no. 224) baik itu suci dari najis maupun hadats seperti junub,.

2. Haram baginya tinggal dan duduk dalam Masjid kecuali sekedar lewat saja, begitu juga dengan sabda Rasulullah Saw: "Aku tidak menghalalkan Masjid bagi orang yang haid dan junub" (HR. Abu Dawud no. 232),.

3. Haram juga baginya Thawaf atau mengelilingi Ka'bah baik itu fardhu maupun sunnah, karena thawaf itu kedudukannya sama dengan shalat,, sehingga syaratnya itu bersuci seperti hendak shalat sebagaimana sabdanya Rasulullah Saw: "Thawaf di sekeliling Ka'bah adalah shalat juga, hanya saja dalam thawaf Allah memperbolehkan kamu berbicara,, maka barang siapa berbicara hendaklah jangan berbicara selain yang baik2 saja,." (HR. al-Hakim jus I hal. 458)

4. Haram baginya menyentuh al-Qur'an seperti firman Allah Swt berikut ini:

"Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba2 yang disucikan" (QS. al-Waqi'ah: 79) kemudian sabda Nabi Saw seperti: "Tidak menyentuh al-Qur'an selain orang yang suci" (HR. ad-Daruquthni jus I hal. 121 dan Imam Malik ra dalam Muwaththa' secara mursal jus I hal. 199) tetapi orang yang junub boleh membaca al-Qur'an dalam hati tanpa melafazkan, begitu pula membaca dzikir2 yang berasal dari al-Qur'an seperti do'a QS. al-Baqarah: 201 atau QS. az-Zukhruf: 13 dan lainnya,, diperbolehkan juga membawa mushhaf kalau berbarengan dengan barang2 lain, serta tanpa bermaksud membawa mushhaf itu tetapi membawa barang2 lain tersebut,, begitu juga dengan membawa Kitab tafsir al-Qur'an kalau tafsirnya lebih banyak dari ayat al-Qur'annya, karena menurut 'uruf orang seperti itu tak bisa disebut membawa al-Qur'an,.

E. Mani Membatalkan Puasa

 Salah satu membatalkan puasa itu keluarnya mani dengan sengaja baik wanita maupun laki2, sehingga orang yang dengan sengaja mengeluarkan mani pada saat puasa,, baik dengan bersetubuh maupun dengan hal lain maka puasa di hukumi batal, tetapi kalau keluar mani disebabkan mimpi basah saat tidur siang hari,, maka puasa tidak batal karena keluarnya mani bukan di sengaja atau tanpa sadar, jadi silahkan lanjutkan puasa tetapi wajib baginya untuk mandi junub karena mimpi dengan keluarnya mani,, "Kalau terlanjur bersetubuh dengan istri saat puasa bagaimana itu ustadz...???, di jawab oleh hadits yang di ceritakan Abu Hurairah ra bahwa,, bahwa beliau dengan sahabat lain sedang duduk bersama Nabi Saw, maka datanglah seorang laki2 sambil berkata: "Wahai Rasulullah Saw binasalah aku" Beliau Saw bertanya: "Apa yang telah membinasakan dirimu...???" Ia menjawab: "Aku telah berhubungan badan dengan isteriku sedangkan aku dalam keadaan berpuasa Ramadhan" Beliau Saw bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak...???" jawabnya: "Tidak" lalu Beliau Saw bertanya lagi: "Apakah engkau mampu berpuasa selama 2 bulan berturut2...???" ia menjawab: "Tidak" Beliau Saw bertanya lagi: "Apakah engkau mampu memberi makan kepada 60 orang miskin...???" ia pun menjawab: "Tidak" lalu Rasulullah Saw diam dan di saat kami sedang dalam keadaan seperti itu, Rasulullah Saw diberi oleh seseorang sekeranjang kurma, lalu beliau berkata: "Mana orang yang bertanya tadi...???" Orang itu pun menjawab: "Saya" Beliau Saw bersabda: "Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya" Laki2 itu berkata: "Adakah orang yang lebih miskin dari pada kami wahai Rasulullah...??? Demi Allah tidak ada satu keluarga di antara 2 tempat yang banyak batu hitamnya di Madinah yang lebih faqir dari pada kami" Maka saat itu Rasulullah Saw tertawa sehingga terlihat gigi taringnya kemudian berkata: "Berilah makan keluargamu dari sedekah itu" (HR. al-Bukhari dalam Fathul Baari jus IV hal. 163 no. 1936, Muslim dalam Shahihnya jus II hal. 781 no. 1111, Abu Dawud dalam Sunannya jus VII hal. 20 no. 2373, at-Tirmidzi dalam Sunannya jus II hal. 113 no. 720 dan Ibnu Majah dalam Sunannya jus I hal. 534 no. 1671)

 Namun yang harus di pahami syarat sah berpuasa itu bukanlah suci dari hadats besar dan kecil, berbeda dengan shalat atau thawaf di ka'bah yang memang harus suci dari hadats besar maupun kecil,, oleh karena itu orang junub lalu belum mandi hingga subuh karena bersetubuh di malam hari, maka tidak perlu khawatir karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya bahkan tetap sah,, Aisyah dan Ummu Salamah ra menceritakan:

"Nabi Saw memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya,, kemudian beliau mandi dan berpuasa,." (HR. al-Bukhari no. 1926 dan at-Tirmidzi no. 779) kemudian di jelaskan oleh at-Tirmidzi dalam kitabnya: "Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi Saw dan yang lainnya, dan ini merupakan pendapat Sufyan at-Tsauri, as-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah,." (Dalam Sunan at-Tirmidzi jus III hal. 140) Begitu juga kalau misalkan mimpi basah dan ada bekasnya air mani setelah bangun tidur, maka silahkan mandi ketika bangun dan lanjutkan puasanya karena sah,, sebab mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh jadi boleh setelah subuh, tapi kalau bisa sebelum subuh maka itulah yang lebih utama sehingga sholatpun tepat waktu,, namun kalau seandainya majelis group sedang junub tapi tak sempat mandi karena keburu imsak, maka silahkan sahur tapi di anjurkan berwudhu walaupun dalam keadaan junub,, Aisyah ra berkata:

"Apabila Nabi Saw berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur,, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat,." (HR. Muslim no. 305) Jadi jangan sampai kondisi junub yang membuat membatalkan puasa, karena junub ketika malam dan bukan keluarnya pada siang hari,, jadi cukup mandi wajib atau mandi junub dan lanjutkan puasa, tapi kalau keluar junub ketika puasa dan saat sadar atau dengan sengaja baru membatalkan puasa,.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun