Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Wanita, Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi, Ruthubah Materi Mani

23 Februari 2022   19:49 Diperbarui: 23 Februari 2022   20:01 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://chat.whatsapp.com/FrQHkaiWfHNIku8RuAJSNn

"Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah Saw" (HR. Muslim no. 288 dan an-Nasa'i no. 296) Abdullah bin Qudamah juga menjelaskan mani yang mengenai pakaian:

"Hukumnya adalah suci, karena 'Aisyah mengering mani dari baju Rasulullah Saw yang keluar karena berhubungan badan." (Dalam kitab al-Mughni jus I hal. 767)

 Jadi mani tidaklah najis karena ia suci tetapi membuat seseorang harus mandi wajib atau mandi junub, penyebabnya 2 saja secara garis besar seperti berikut ini:

1. Keluar air mani dengan sebab apapun baik karena bermimpi ataupun bersenda gurau atau karena memandang ataupun memikirkan, dalilnya seperti riwayat dari Ummu Salamah ra tentang mimpi basah bahwa wajib atau tidaknya mandi junub maka jawab Rasulullah Saw:

"Ya, jika ia melihat air mani" (HR. al-Bukhari no. 278 dan no. 282 serta Muslim no. 313) jadi kalau mimpi basah tidak keluar mani maka tidak di hukumi wajib mandi janabah (HR. Abu Dawud no. 236),.

2. Bersetubuh walaupun itu tidak sampai mengeluarkan air mani, sebagaimana Abu Musa bertanya kepada Aisyah ra,, maka Aisyah menyebutkan sabda Rasulullah Saw berikut ini:

"Jika seseorang telah duduk di antara 4 anggota tubuh wanita dan salah satu khitan telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajiblah mandi janabat" (HR. al-Bukhari no. 282 dan Muslim no. 526)

Kemudian dari riwayat Abu Hurairah ra di dalam HR. al-Bukhari no. 287 dan Muslim no. 348, menyebutkan bahwa sabda Nabi Saw: "Apabila laki2 telah duduk di antara bagian2 tubuh wanita yang 4,, kemudian meletihkannya maka telah wajib mandi", dalam riwayat lain menuliskan "Sekalipun dia tidak mengeluarkan mani",, maksud 4 di atas yaitu 2 paha dan 2 betis wanita lalu laki2 dengan gerakannya yang meletihkan wanita, kalau dalam HR. Muslim lainnya no. 349 dari 'Aisyah ra menyebutkan: ".........dan khitan telah menyentuh khitan maka berarti telah wajib mandi",, maksud wajib mandi bagi laki2 dan perempuannya karena kedua2nya bersekutu, yakni sama2 melakukan yang menyebabkan ia mandi,, persentuhan yang dimaksud pergesekan di antara kedua2nya kalau bahasa kinayah yaitu bersetubuh,.

D. Haram Baginya Karena Air Mani

 Sebagaimana firman Allah Swt berikut ini: 

"Wahai orang yang beriman janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub,, kecuali sekadar melewati untuk jalan saja sebelum kamu mandi junub...,." (QS. an-Nisa': 43)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun