Jadi dari dalil dapat kita ketahui bahwa wanita juga memiliki mani, bahkan wanita bisa mengalami mimpi basah seperti halnya laki2,, Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim seperti berikut ini:
"Mani perempuan berwarna kuning encer dan terkadang menjadi putih, karena sebab bertambah kekuatan syahwat wanita tersebut,, mani wanita memiliki 3 ciri khas yang diketahui dengan salah satu dari keduanya,, pertama baunya seperti bau mani laki2 lalu kedua terasa nikmat saat keluar, dan ketiga keluar terasa lemas syahwatnya,."
"Pertama keluar dengan syahwat rasa nikmat kemudian ada jeda rasa lemas setelahnya, kedua baunya seperti bau mayang pohon kurma,, ketiga keluar dengan sekali pancaran atau beberapa kali pancaran,."
"Salah satu dari ketiga ciri ini sudah cukup untuk menetapkan sebagai mani, dan tidak dipersyaratkan terkumpul ketiga ciri ini,, jika tidak di dapatkan satupun ciri ini, maka tidak dihukumi sebagai mani dan disertai dugaan kuat bahwa itu bukan mani,." (Dalam al-Majmu' jus III hal. 222)
 Jadi kalau ada cairan yang keluar dari kemaluan wanita dengan salah satu ciri diatas, maka sudah bisa dikatakan bahwa itu adalah air mani,, jika tidak ada salah satu ciri di atas berarti bukan mani melainkan madzi, ataupun wadi ifrazat maka ingat episode sebelum2nya,, kesimpulan awal bahwa ciri air mani wanita adalah:
1. Keluar dengan syahwat dan terasa nikmat, artinya seorang wanita merasakan kelezatan saat mani keluar,.
2. Terasa lemas setelah mani keluar dan keluarnya bisa muncrat bisa tidak,.
3. Memiliki bau seperti mayang pohon kurma atau adonan tepung,.
4. Warnanya kuning encer dan pada sebagian wanita warnanya putih,.
C. Hukum Air Mani
 Kemudian mani atau sperma tidaklah tergolong najis seperti wadi dan madzi yang di bahas sebelumnya, akan tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar,, sebab mani ini tergolong kepada hadats besar yang harus mandi junub untuk mensucikan, sedangkan kalau air mani mengenai pakaian maka disunahkan untuk mencucinya,, itupun kalau basah dan sedangkan untuk yang sudah kering cukup dengan mengeriknya dengan kuku, sebagaimana upaya yang di lakukan Aisyah ra terhadap pakaiannya Rasulullah Saw: