Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Seksual: Perjuangan Perempuan Indonesia Memecah Kebisuan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

4 Juni 2023   10:35 Diperbarui: 4 Juni 2023   10:35 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agni melaporkan kejadian tersebut kepada pihak universitas, namun tidak digubris dan malah disalahkan karena dianggap mencemarkan nama baik universitas. Baru setelah koran mahasiswa, Balairung, mengekspos kisahnya, kasus ini menjadi berita nasional dan memicu kampanye media sosial yang disebut #SaveAgni. Namun, kasus Agni masih belum terselesaikan dan ia belum menerima kompensasi atau permintaan maaf dari pihak universitas.

Kasus lain yang menarik perhatian publik adalah kasus Baiq Nuril, seorang guru yang merekam percakapan telepon dengan kepala sekolahnya yang melakukan pelecehan seksual terhadapnya. 

Dia membagikan rekaman tersebut kepada rekan-rekannya, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Alih-alih mendapatkan perlindungan, Nuril justru dihukum karena melanggar undang-undang informasi elektronik dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah (sekitar US$35.000). Ia kemudian diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo setelah adanya protes dari masyarakat.

Kasus-kasus ini menunjukkan kurangnya reformasi hukum dan kebijakan untuk melindungi pekerja dari pelecehan dan penyerangan di Indonesia. Tidak seperti beberapa negara lain yang telah mengesahkan undang-undang untuk melarang arbitrase paksa, perjanjian kerahasiaan, dan klausul kontrak lainnya yang membungkam para penyintas dan memungkinkan para pelaku, Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus tentang kekerasan seksual. Sebuah rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual telah terhenti di parlemen sejak tahun 2016 karena ditentang oleh kelompok konservatif yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan mempromosikan pergaulan bebas dan homoseksualitas.

Gerakan global #MeToo telah menginspirasi beberapa aktivis dan organisasi di Indonesia untuk meluncurkan kampanye online dan acara offline untuk meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat tentang kekerasan seksual. Sebagai contoh, Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene, sebuah majalah feminis online, memprakarsai sebuah kampanye yang disebut #MulaiBicara pada tahun 2016 untuk mendorong para penyintas untuk berbagi cerita dan mencari dukungan. Inisiatif lainnya adalah House of the Unsilenced, sebuah proyek kolaboratif yang mengundang para penyintas untuk mengekspresikan diri mereka melalui seni dan sastra.

Namun, upaya-upaya ini tidak cukup untuk mengubah sikap dan praktik yang telah mengakar yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja di Indonesia. Masih banyak yang harus dilakukan untuk menantang budaya menyalahkan korban, memberdayakan para penyintas untuk berbicara dan mencari keadilan, meminta pertanggungjawaban pelaku, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan saling menghormati bagi semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun