Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Seksual: Perjuangan Perempuan Indonesia Memecah Kebisuan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

4 Juni 2023   10:35 Diperbarui: 4 Juni 2023   10:35 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan Seksual: Perjuangan Perempuan Indonesia Memecah Kebisuan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

"Bagaimana Indonesia Gagal Melindungi Penyintas Kekerasan Seksual di Tempat Kerja"

Undang-Undang Baru Indonesia untuk Mengatasi Kekerasan Seksual: Sebuah Tinjauan Umum

Kekerasan seksual adalah istilah yang mencakup berbagai tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Di Indonesia, kekerasan seksual sering kali dianggap sebagai masalah pribadi dan bukan merupakan kejahatan serius. Namun, setelah 10 tahun advokasi dan perdebatan, parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang penting pada tanggal 12 April 2022 untuk mengatasi kekerasan seksual dan melindungi hak-hak korban.

Undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai RUU TPKS, mendefinisikan sembilan jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pencabulan, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Undang-undang ini juga mengakui kekerasan seksual di dalam dan di luar pernikahan, yang tidak diakui oleh hukum pidana sebelumnya. Undang-undang ini memberikan hukuman penjara bagi para pelaku mulai dari empat hingga 15 tahun, tergantung pada jenis pelanggarannya. Undang-undang ini juga mengamanatkan bahwa korban menerima restitusi dan konseling dari pihak berwenang.

Undang-undang ini dipandang sebagai langkah besar bagi Indonesia, yang telah menyaksikan peningkatan kasus kekerasan seksual selama pandemi COVID-19. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada sekitar 25.200 kasus kekerasan seksual di Indonesia pada tahun 2021, meningkat dari sekitar 20.500 kasus pada tahun 2020. 

Namun, banyak kasus yang tidak dilaporkan karena stigma, rasa malu, dan ketakutan akan pembalasan. Sebuah studi yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika pada tahun 2017 menemukan bahwa dari 773 pekerja perempuan di KBN Cakung, 437 di antaranya pernah mengalami kekerasan seksual di tempat kerja.

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban untuk mencari keadilan dan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual sejak awal. Namun, beberapa aktivis mengkritik undang-undang tersebut karena cakupannya yang terbatas dan tidak mencakup beberapa masalah seperti aborsi dan pemerkosaan. Mereka juga berpendapat bahwa undang-undang tersebut perlu diimplementasikan secara efektif dan bahwa lebih banyak kesadaran dan pendidikan diperlukan untuk mengubah budaya diam dan impunitas seputar kekerasan seksual di Indonesia.

Persetujuan dan Kekerasan Seksual di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun