Beban ijarah diakui secara merata sejak asset ijarah tersedia untuk pihak musta'jir sampai akhir masa akad dan
Kewajiban membayar kompensasi atas penghentian akad ijarah sebagai beban.
Perlakuan Untuk Transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik ( IMBT )
Perlakuan akuntansi untuk transaksi ijarah dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik adalah sebagai berikut:
Berkaitan dengan penyerahan asset. Penyerahan asset bisa dimasukkan sebagai hibah dan juga bisa sebagai penjualan. Bila dikategorikan sebagai hibah maka beban bagi mu'jir akan dicatat sesuai nilainya sedangkan bagi musta'jir dicatat sebagai penghasilan dengan nilai wajar. Sedangkan bila penyerahan aseet dilakukan sebagai penjualan maka bagi mu'jir akan didapatkan keuntungan dan atau kerugian sesuai dengan harga jual yang dikurangi dengan jumlah nilai yang tercatat. Sedangkan bagi musta'jir asset yang diperoleh akan dicatat sesuai dengan nilai wajarnya.
Bila akad ijarah terjadi setelah dilakukannya penjualan akan asset maka akad tersebut dan akad ijarahnya harus dilakukan secara terpisah dimana harga jual barang harus berada pada nilai yang wajar. Adapun bila terjadi keuntungan dan juga kerugian yang dapat timbul dari transaksi jual dan ijarah tersebut dimana hal ini tidak dapat diakui sbagai pengurang ataupun juga penambah beban dari ijarah tersebut. Adapun untuk memahami perlakuan akuntansi berdasarkarkan PSAK terbaru atas akad ijarah ini, berikut adalah contoh ilustrasi atas akad ini :
Pada tanggal 1 Januari 2021 pihak entitas A sebagai mu'jir dan entitas B sebagai musta'jir dimana disepakati akad ijarah atas asset selama 2 tahun dengan biaya sebesar 12 juta pada tahun 2021 dimana ujrah untuk tahun 2022 akan ditentukan pada akhir tahun 2021. Asset ijarah tersedia untuk pihak musta'jir pada 1 januari 2022.
Entitas A mengakui pendapatan ijarah sebesar Rp 1 juta per bulan ( 12 juta/12 ) selama tahun 2021.
Entitas B mengakui beban ijarah sebesar Rp 1 juta/bulan selama tahun 2021.
Pada 30 Desember 2021 kedua entitas menyepakati ujrah sebesar Rp 15 juta untuk tahun 2022. Dengan begitu maka :
Entitas A mengakui pendapatan ijarah sebesar Rp 1,25 juta per bulan atau 15 juta dibagi 12 bulan selama tahun 2022 dan entitas B mengakui beban ijarah sebesar Rp 1,25 juta per bulan.