Mohon tunggu...
Dai SadamAlvito
Dai SadamAlvito Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Yang sedang mencoba membuat senang seorang dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep PSAK 107 tentang Ijarah (Revisi 2021)

18 Januari 2024   02:00 Diperbarui: 18 Januari 2024   02:09 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompensasi diterima sebagai pendapatan

Berkaitan dengan beban ijarah

Sejak manfaat akan asset diterima oleh musta'jir sampai masa akhir akan akad

Sejak asset tersedia bagi musta;jir sampi tiba masa akhir akad dan dipergunakan metode merata

Berkaitan dengan kompensasi penghentian akan akad

Kompensasi yang diserahkan sebagai beban

Berkaitan dengan ijarah akan jasa, maka perbedaannya adalah sebagai berikut :

Perihal

PSAK 107

PSAK 107 ( Revisi 2021 )

Ijarah jasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun