Pada tanggal 28 Oktober 2022, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia mengadakan kegiatan "public hearing" terkait PSAK 107 Ijarah revisi 2021 yang resmi dikeluarkan pada tahun 2022. Setelah masa transisi tahun 2023, diharapkan PSAK ini akan berlaku efektif untuk semua transaksi ijarah pada tahun 2024. Public hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua DSAS IAI, Yasir. Berikut adalah hasil dari public hearing tersebut.
Untuk memulai ini, mari kita bersama-sama memahami beberapa istilah dalam PSAK 107 yang terkait dengan ijarah. Hal ini bertujuan agar kita dapat lebih mudah memahami revisi PSAK 107 tahun 2021 (untuk mempermudah pemahaman) :
- Mu'jir adalah pihak yang menyewa aset, sedangkan musta'jir adalah orang yang menyewa suatu aset.
- Akad ijarah adalah jenis akad yang berdasarkan prinsip sewa. Dibagi menjadi dua, yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik. Akad ijarah adalah akad di mana terjadi pemindahan kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Pada akad ijarah biasa, tidak ada perpindahan kepemilikan obyek sewa, sementara pada akad ijarah muntahiya bit tamlik, terjadi perpindahan kepemilikan obyek sewa.
Definisi dan Penjelasan Mengenai Ijarah:
Ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik merujuk pada transaksi sewa menyewa yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada akad ijarah, terjadi pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa, tanpa perpindahan kepemilikan barang. Ijarah muntahiya bit tamlik memungkinkan penyewa untuk memilih untuk membeli barang sewaan pada akhir masa sewa.
Keuntungan Transaksi Ijarah di Bank Syariah :
- Fleksibilitas objek transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan akad murabahah, karena objek transaksi ijarah dapat berupa jasa seperti kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
- Risiko usaha dalam akad ijarah relatif lebih rendah, dengan pendapatan ijarah yang relatif tetap.
Ketentuan Syariah Transaksi Ijarah :
Transaksi ijarah adalah pemindahan kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Penyewaan melibatkan dua hal dalam pandangan Islam: sewa terkait dengan potensi sumber daya manusia dan penyewaan fasilitas. Ketentuan syariah untuk transaksi ijarah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, seperti fatwa nomor 09 tahun 2000 untuk transaksi ijarah dan fatwa nomor 44 tahun 2004 untuk penggunaan jasa.
Ketentuan PSAK Syariah Akad Ijarah :
PSAK 107 mengatur akuntansi syariah terkait akad ijarah, mulai berlaku setelah 1 Januari 2009. Pada 28 Oktober 2022, DSAS IAI menyelenggarakan public hearing terbaru terkait PSAK 107 revisi 2021 tentang ijarah.
Latar Belakang PSAK 107 Revisi 2021 :
Perkembangan PSAK Syariah dimulai dengan PSAK 59 tahun 2002 tentang akuntansi perbankan syariah. PSAK 107 tentang ijarah dikeluarkan pada tahun 2009, kemudian direvisi pada tahun 2021. Revisi ini menekankan beberapa hal, yaitu :
Bisnis yang menggunakan akad ijarah bukan hanya sekor keuangan
Adanya perkembangan berkaitan dengan fatwa DSN MUI tentang akad ijarah
Adanya perkembangan dalam PSAK lain.
Apa saja yang menjadi perbedaan antara PSAK 107 dengan PSAK 107 revisi 2021? Berikut adalah perbedaan antara PSAK 107 dengan PSAK 107 revisi 2021 :
Perihal
PSAK 107
PSAK 107 ( Revisi 2021 )
Ruang lingkup
Ijarah atas barang ( baik sector riil maupun keungan )
Ijarah atas barang dan juga ijarah atas jasa ( baik dalam sector rill maupun sector keuangan )
Ijarah akan asset
Konsep akuntansi
Operating Lease
Operating Lease
Akuntansi mu'jir
Pendapatan akan ijarah
Sejak manfaat dari asset sampai diserahkan ke musta;jir sampai akhir masa akad serta juga tidak diatur adanya metode akan pengakuan pendapatan akan ijarah
Sejak asset tersedia bagi musta'jir sampai di akhir masa akad. Dalam hal ini ada metode yang merata
Berkaitan dengan penyusutan akan asset ijarah
Hal ini mengacu pada PSAK 16 tentang asset tetap serta juga PSAK 19 asset tentang asset tidak berwujud.
PSAK16 dan PSAK 19 serta PSAK 13 yaitu property investasi
Berkaitan dengan konpensasi Penyesuaian akan akad
Kompensasi diterima sebagai pendapatan
Berkaitan dengan beban ijarah
Sejak manfaat akan asset diterima oleh musta'jir sampai masa akhir akan akad
Sejak asset tersedia bagi musta;jir sampi tiba masa akhir akad dan dipergunakan metode merata
Berkaitan dengan kompensasi penghentian akan akad
Kompensasi yang diserahkan sebagai beban
Berkaitan dengan ijarah akan jasa, maka perbedaannya adalah sebagai berikut :
Perihal
PSAK 107
PSAK 107 ( Revisi 2021 )
Ijarah jasa
Akuntansi untuk musta'jir
Beban akan ijarah
Sejak mulai menerima jasa sampai akhir akan akad
Kompensasi penghentian akad
Kompensasi akan dibayar sebagai beban
Bagaimana Perlakuan akad akad ijarah terhadap asset berdasarkan PSAK 107 revisi 2021 ini ?
Yang dimaksudkan dengan ijarah atas asset adalah konsep sewa menyewa atas asset ijarah untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah tanpa adanya perpindahan akan resiko dan juga manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan akan asset dengan dan atau tanpa waad untuk melakukan kepemindahan akan kepemilikan dari mu'jir kepada pihak musta'jir setelah saat berakhirnya akad ijarah tersebut. Adapun perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut :
Asset ijarah diakui sebesar biaya perolehan asset
Asset ijarah disusutkan dan atau diamortisasi selama masa umur manfaatnya
'Pendapatan akan ijarah diakui secara merata sejak asset ijarah tersebut tersedia bagi musta'jir sampai akhir masa akad
Adanya hak untuk menerima kompensasi atas penghentian akad ijarah sebagai satu pendapatan.
Beban ijarah diakui secara merata sejak asset ijarah tersedia untuk pihak musta'jir sampai akhir masa akad dan
Kewajiban membayar kompensasi atas penghentian akad ijarah sebagai beban.
Perlakuan Untuk Transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik ( IMBT )
Perlakuan akuntansi untuk transaksi ijarah dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik adalah sebagai berikut:
Berkaitan dengan penyerahan asset. Penyerahan asset bisa dimasukkan sebagai hibah dan juga bisa sebagai penjualan. Bila dikategorikan sebagai hibah maka beban bagi mu'jir akan dicatat sesuai nilainya sedangkan bagi musta'jir dicatat sebagai penghasilan dengan nilai wajar. Sedangkan bila penyerahan aseet dilakukan sebagai penjualan maka bagi mu'jir akan didapatkan keuntungan dan atau kerugian sesuai dengan harga jual yang dikurangi dengan jumlah nilai yang tercatat. Sedangkan bagi musta'jir asset yang diperoleh akan dicatat sesuai dengan nilai wajarnya.
Bila akad ijarah terjadi setelah dilakukannya penjualan akan asset maka akad tersebut dan akad ijarahnya harus dilakukan secara terpisah dimana harga jual barang harus berada pada nilai yang wajar. Adapun bila terjadi keuntungan dan juga kerugian yang dapat timbul dari transaksi jual dan ijarah tersebut dimana hal ini tidak dapat diakui sbagai pengurang ataupun juga penambah beban dari ijarah tersebut. Adapun untuk memahami perlakuan akuntansi berdasarkarkan PSAK terbaru atas akad ijarah ini, berikut adalah contoh ilustrasi atas akad ini :
Pada tanggal 1 Januari 2021 pihak entitas A sebagai mu'jir dan entitas B sebagai musta'jir dimana disepakati akad ijarah atas asset selama 2 tahun dengan biaya sebesar 12 juta pada tahun 2021 dimana ujrah untuk tahun 2022 akan ditentukan pada akhir tahun 2021. Asset ijarah tersedia untuk pihak musta'jir pada 1 januari 2022.
Entitas A mengakui pendapatan ijarah sebesar Rp 1 juta per bulan ( 12 juta/12 ) selama tahun 2021.
Entitas B mengakui beban ijarah sebesar Rp 1 juta/bulan selama tahun 2021.
Pada 30 Desember 2021 kedua entitas menyepakati ujrah sebesar Rp 15 juta untuk tahun 2022. Dengan begitu maka :
Entitas A mengakui pendapatan ijarah sebesar Rp 1,25 juta per bulan atau 15 juta dibagi 12 bulan selama tahun 2022 dan entitas B mengakui beban ijarah sebesar Rp 1,25 juta per bulan.
Ijarah Atas Jasa
Salah satu factor yang membedakan antara PSAK 107 tahun 2007 dengan PSAK 107 revisi 2021 adalah adanya perlakuan akuntansi atas akad ijarah atas jasa. Dimana dahulu hanya akad ijarah atas barang saja yang mendapatkan perlakuan akuntansi. Sementara kini juga disadari bahwa terdapat obek yang lain yang berkaitan dengan akad ijarah. Yaitu akad ijarah atas jasa baik yang dilakukan oleh sector riil ataupun juga sector keuangan. Adapun berkaitan dengan ijarah atas jasa ini dikatakan bahwa pendapatan akan ijarah diakui sesuai dengan kemajuan akan pemberian jasa. Hal ini berkaitan dengan persentase penyelesaian. Bagi ajir terdapat hak untuk menerima kompensasi berkaitan dengan atas dilakukannya penghentian akad ijarah sebagai pendapatan. Dalam ijarah akan jasa bisa bersifat langsung dan juga bisa bersifat tidak langsung.
Ijarah Yang Bersifat Langsung
Yang dimaksudkan dengan ijarah yang bersifat langsung adalah ijarah yang dilakukan oleh sektor riil. Contohnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa seperti RS dan RS Islam serta juga biro umrah dan haji. Akad ijarah dimulai sejak tanggal awal berlakunya akad hingga tanggal akhir dari berlakunya akad.
Ijarah Yang Bersifat Tidak Langsung
Berkaitan dengan ijarah atas jasa yang bersifat tidak langsung dilakukan oleh Lembaga pembiayaan syariah seperti bank syariah dan juga Lembaga keuangan syariah lainnya untuk kegiatan seperti pembiayaan pasien serta juga pembiayaan kegiatan umrah.
Dalam kegiatan pembiayaan ijarah akan jasa yang bersifat tidak langsung ini bila jangka waktu akad ajir awal dan juga pihak entitas atau musta'jir lebih dari akad entitas atau ajir dan juga musta'jir maka pendapatan akan ijarah akan sesuai dengan kemajuan dari pemberian jasa.
Sedangkan bila dalam jangka waktu akad ajir awal dan juga pihak entitas atau musta'jir waktunya kurang dari sama dengan akad dari entitas atau ajir dan juga pihak musta'jir akhir, maka Sebagian dari pendapatan ijarah adalah sesuai dengan kemajuan dari pemberian jasa serta juga sisanya akan merata. Selain itu pula hak untuk menerima kompensasi atas akhir dari pendapatan ijarah akan diakui sebagai pendapatan. Bagi sisi pihak musta'jir beban akan ijarah akan diakui di saat jasa tersebut diterima sesuai dengan kemajuan jasa sementara kompensasi akan penghentian akad ijarah diakui sebagai beban.
Referensi:
Ikatan Akuntan Indonesia ( 2022 ), Bahan Final Sosialisasi PSAK 107 Revisi 2021
Yaya, Rizal, et al ( 2014 ), " Akuntansi Perbankan Syariah " Salemba Empat, Jakarta
University, A. B. (2022). Konsep PSAK 107 Ijarah (Revisi 2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H