Mohon tunggu...
Dai SadamAlvito
Dai SadamAlvito Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Yang sedang mencoba membuat senang seorang dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep PSAK 107 tentang Ijarah (Revisi 2021)

18 Januari 2024   02:00 Diperbarui: 18 Januari 2024   02:09 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis yang menggunakan akad ijarah bukan hanya sekor keuangan

Adanya perkembangan berkaitan dengan fatwa DSN MUI tentang akad ijarah

Adanya perkembangan dalam PSAK lain.

Apa saja yang menjadi perbedaan antara PSAK 107 dengan PSAK 107 revisi 2021? Berikut adalah perbedaan antara PSAK 107 dengan PSAK 107 revisi 2021 :

Perihal

PSAK 107

PSAK 107 ( Revisi 2021 )

Ruang lingkup

Ijarah atas barang ( baik sector riil maupun keungan )

Ijarah atas barang dan juga ijarah atas jasa ( baik dalam sector rill maupun sector keuangan )

Ijarah akan asset

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun