Solusi:
- Pemanfaatan teknologi, seperti big data dan analisis risiko berbasis AI, untuk mendeteksi potensi pelanggaran.
- Meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada WP mengenai pentingnya kepatuhan.
- Menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran, seperti pembatasan aktivitas usaha.
Daftar Pustaka
-
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Panduan Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, DJP.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi 2019. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Aristoteles. (2009). Metafisika. Terjemahan oleh Endang Mulyono. Jakarta: Penerbit Indonesia Filsafat.
Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2019). Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach. 17th Edition. New York: Pearson.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Penerbit Refika Aditama.
Suandy, E. (2016). Hukum Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
Republic of Indonesia. (2020). Government Regulation Number 9 of 2020 Concerning Tax Collection Procedures. Jakarta: Ministry of Finance.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!