Solusi:
- Pemanfaatan teknologi, seperti big data dan analisis risiko berbasis AI, untuk mendeteksi potensi pelanggaran.
- Meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada WP mengenai pentingnya kepatuhan.
- Menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran, seperti pembatasan aktivitas usaha.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak adalah bagian integral dari sistem perpajakan untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Dengan menggunakan pendekatan trans substansi dan prinsip filosofis Aristotle, auditor dapat menganalisis setiap aspek pemeriksaan secara holistik. Selain itu, penerapan teknologi dan penguatan regulasi dapat membantu mengatasi tantangan yang muncul selama proses pemeriksaan dan penagihan.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Panduan Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, DJP.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi 2019. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Aristoteles. (2009). Metafisika. Terjemahan oleh Endang Mulyono. Jakarta: Penerbit Indonesia Filsafat.
Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2019). Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach. 17th Edition. New York: Pearson.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Penerbit Refika Aditama.
Suandy, E. (2016). Hukum Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
Republic of Indonesia. (2020). Government Regulation Number 9 of 2020 Concerning Tax Collection Procedures. Jakarta: Ministry of Finance.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!