Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C U KUP

6 November 2024   19:52 Diperbarui: 6 November 2024   20:24 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Justice (Keadilan) dalam Penyusunan Hasil Pemeriksaan

Setelah pemeriksaan selesai, petugas pajak harus memastikan bahwa laporan dan hasil pemeriksaan disusun berdasarkan data yang akurat dan benar, tanpa manipulasi. Justice, atau keadilan, mengharuskan bahwa setiap keputusan dan sanksi yang diambil dalam proses pemeriksaan benar-benar didasarkan pada fakta yang ditemukan selama pemeriksaan. Petugas pajak harus memperlakukan semua wajib pajak secara adil, tanpa diskriminasi, dan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi atau menyanggah hasil pemeriksaan jika diperlukan.

Contoh Kasus Implementasi Cardinal Virtue dalam Pemeriksaan Pajak

Mari kita ambil contoh kasus implementasi Cardinal Virtue dalam pemeriksaan pajak. Misalnya, seorang petugas pajak menemukan indikasi pelanggaran perpajakan pada sebuah perusahaan besar. Dengan menerapkan Prudence, petugas pajak tidak langsung memutuskan untuk melakukan pemeriksaan besar-besaran. Sebaliknya, ia terlebih dahulu mengumpulkan data tambahan untuk mengonfirmasi indikasi awal tersebut. Setelah memastikan adanya indikasi yang cukup kuat, ia melanjutkan pemeriksaan.

Selama pemeriksaan, petugas pajak menghindari tindakan yang berlebihan dan tetap sopan terhadap pihak perusahaan, meskipun ada upaya dari pihak perusahaan untuk menghalangi proses. Ini merupakan contoh Temperance dalam pengendalian diri.

Petugas pajak kemudian menghadapi tantangan berupa ketidakkooperatifan perusahaan, namun ia tetap bertindak sabar dan tidak terburu-buru mengambil tindakan represif. Ini menunjukkan Fortitude dalam ketabahan menghadapi hambatan.

Setelah pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan disusun berdasarkan fakta dan data yang ditemukan. Petugas pajak menyiapkan laporan yang adil, termasuk memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan untuk menanggapi hasil pemeriksaan. Sikap ini mencerminkan Justice atau keadilan, yang menghargai hak-hak wajib pajak.

Tantangan dalam Menerapkan Cardinal Virtue dalam Pemeriksaan Pajak

Meskipun cardinal virtues memberikan dasar etis yang kuat, penerapannya di lapangan tidak selalu mudah dan menghadapi beberapa tantangan praktis

  1. Tekanan Eksternal atau Intervensi Politik
    Petugas pajak mungkin menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh atau kekuasaan, baik secara politik maupun bisnis. Tekanan ini bisa menggoyahkan kebajikan prudence, temperance, maupun justice, karena keputusan yang diambil bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan di luar tugas mereka.

  2. Keterbatasan Data dan Informasi
    Ketersediaan data yang tidak lengkap atau akurat dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijaksanaan (prudence) dalam menentukan subjek pemeriksaan. Ketika data kurang mendukung, risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan meningkat, sehingga penerapan prudence menjadi lebih sulit.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun