4. Justice (Keadilan) dalam Penyusunan Hasil Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan selesai, petugas pajak harus memastikan bahwa laporan dan hasil pemeriksaan disusun berdasarkan data yang akurat dan benar, tanpa manipulasi. Justice, atau keadilan, mengharuskan bahwa setiap keputusan dan sanksi yang diambil dalam proses pemeriksaan benar-benar didasarkan pada fakta yang ditemukan selama pemeriksaan. Petugas pajak harus memperlakukan semua wajib pajak secara adil, tanpa diskriminasi, dan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi atau menyanggah hasil pemeriksaan jika diperlukan.
Contoh Kasus Implementasi Cardinal Virtue dalam Pemeriksaan Pajak
Mari kita ambil contoh kasus implementasi Cardinal Virtue dalam pemeriksaan pajak. Misalnya, seorang petugas pajak menemukan indikasi pelanggaran perpajakan pada sebuah perusahaan besar. Dengan menerapkan Prudence, petugas pajak tidak langsung memutuskan untuk melakukan pemeriksaan besar-besaran. Sebaliknya, ia terlebih dahulu mengumpulkan data tambahan untuk mengonfirmasi indikasi awal tersebut. Setelah memastikan adanya indikasi yang cukup kuat, ia melanjutkan pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, petugas pajak menghindari tindakan yang berlebihan dan tetap sopan terhadap pihak perusahaan, meskipun ada upaya dari pihak perusahaan untuk menghalangi proses. Ini merupakan contoh Temperance dalam pengendalian diri.
Petugas pajak kemudian menghadapi tantangan berupa ketidakkooperatifan perusahaan, namun ia tetap bertindak sabar dan tidak terburu-buru mengambil tindakan represif. Ini menunjukkan Fortitude dalam ketabahan menghadapi hambatan.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan disusun berdasarkan fakta dan data yang ditemukan. Petugas pajak menyiapkan laporan yang adil, termasuk memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan untuk menanggapi hasil pemeriksaan. Sikap ini mencerminkan Justice atau keadilan, yang menghargai hak-hak wajib pajak.
Tantangan dalam Menerapkan Cardinal Virtue dalam Pemeriksaan Pajak
Meskipun cardinal virtues memberikan dasar etis yang kuat, penerapannya di lapangan tidak selalu mudah dan menghadapi beberapa tantangan praktis
Tekanan Eksternal atau Intervensi Politik
Petugas pajak mungkin menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh atau kekuasaan, baik secara politik maupun bisnis. Tekanan ini bisa menggoyahkan kebajikan prudence, temperance, maupun justice, karena keputusan yang diambil bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan di luar tugas mereka.Keterbatasan Data dan Informasi
Ketersediaan data yang tidak lengkap atau akurat dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijaksanaan (prudence) dalam menentukan subjek pemeriksaan. Ketika data kurang mendukung, risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan meningkat, sehingga penerapan prudence menjadi lebih sulit.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!