Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Evolusi Negara Hukum: Dari Negara Hukum Formal Menuju Negara Hukum Materiel, Apa yang Berubah?

5 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 5 Desember 2024   19:03 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: iStock

Dalam pandangan ini, prinsip legalitas lebih bersifat instruktif. Ini berarti bahwa prinsip ini diabaikan jika perlu, demi kepentingan masyarakat. Pandangan ini juga disebut pandangan fleksibilitas.

Prinsip legalitas tidak mutlak dan dapat dilanggar dalam situasi tertentu. Beberapa penulis berpendapat bahwa prinsip legalitas tidak selalu praktis dalam masyarakat modern yang cepat berubah. Undang-undang harus menetapkan prinsip-prinsip utama, dan peraturan yang lebih rinci dapat ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Prinsip legalitas formal dianggap sebagai penghalang yang tidak praktis.

Aturan formal seperti hukum memiliki relevansi lebih besar dalam hal batasan hak dan kewajiban yang membatasi. Pemerintah kemudian memiliki ruang lingkup yang lebih besar untuk menetapkan peraturan tanpa dasar hukum formal. Prinsip legalitas, menurut pandangan ini, dapat mengakibatkan penerapan ketentuan yang tidak praktis dan terlalu ketat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun