Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Evolusi Negara Hukum: Dari Negara Hukum Formal Menuju Negara Hukum Materiel, Apa yang Berubah?

5 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 5 Desember 2024   19:03 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pandangan ini, prinsip legalitas lebih bersifat instruktif. Ini berarti bahwa prinsip ini diabaikan jika perlu, demi kepentingan masyarakat. Pandangan ini juga disebut pandangan fleksibilitas.

Prinsip legalitas tidak mutlak dan dapat dilanggar dalam situasi tertentu. Beberapa penulis berpendapat bahwa prinsip legalitas tidak selalu praktis dalam masyarakat modern yang cepat berubah. Undang-undang harus menetapkan prinsip-prinsip utama, dan peraturan yang lebih rinci dapat ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Prinsip legalitas formal dianggap sebagai penghalang yang tidak praktis.

Aturan formal seperti hukum memiliki relevansi lebih besar dalam hal batasan hak dan kewajiban yang membatasi. Pemerintah kemudian memiliki ruang lingkup yang lebih besar untuk menetapkan peraturan tanpa dasar hukum formal. Prinsip legalitas, menurut pandangan ini, dapat mengakibatkan penerapan ketentuan yang tidak praktis dan terlalu ketat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun