Dalam pandangan ini, prinsip legalitas lebih bersifat instruktif. Ini berarti bahwa prinsip ini diabaikan jika perlu, demi kepentingan masyarakat. Pandangan ini juga disebut pandangan fleksibilitas.
Prinsip legalitas tidak mutlak dan dapat dilanggar dalam situasi tertentu. Beberapa penulis berpendapat bahwa prinsip legalitas tidak selalu praktis dalam masyarakat modern yang cepat berubah. Undang-undang harus menetapkan prinsip-prinsip utama, dan peraturan yang lebih rinci dapat ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Prinsip legalitas formal dianggap sebagai penghalang yang tidak praktis.
Aturan formal seperti hukum memiliki relevansi lebih besar dalam hal batasan hak dan kewajiban yang membatasi. Pemerintah kemudian memiliki ruang lingkup yang lebih besar untuk menetapkan peraturan tanpa dasar hukum formal. Prinsip legalitas, menurut pandangan ini, dapat mengakibatkan penerapan ketentuan yang tidak praktis dan terlalu ketat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H