Pemerintah tidak dapat bertindak tanpa dasar wewenang hukum formal. Kewenangan hukum dalam hukum publik harus diberikan secara eksplisit untuk tujuan tertentu. Istilah "kewenangan" ini berarti: izin, persetujuan, atau kuasa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain dalam hubungan hukum. Dengan menggunakan wewenangnya, organ pemerintah dapat mengubah atau menetapkan posisi hukum warga negara secara sepihak. Prinsip legalitas memiliki beberapa fungsi yang akan dibahas berikut ini:
Legitimasi tindakan pemerintah
Seperti yang telah dijelaskan, rakyat memerintah dirinya sendiri melalui wakil yang dipilih. Para wakil rakyat ini kemudian membuat undang-undang. Legitimasi pemerintah sebagian besar didasarkan pada legalitas tindakannya. Prinsip legalitas adalah syarat untuk negara hukum demokratis. Akibat dari pengabaian dasar hukum adalah bahwa supremasi normatif demokrasi semakin kehilangan maknananya.
Proses legislasi juga harus disertai dengan perdebatan publik, yang hasilnya dapat mempengaruhi proses formal ini. Dengan demikian, prinsip legislasi memiliki fungsi legitimasi terhadap pemerintah. Pengolahan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat sering kali menjadi awal dari debat publik tentang topik yang sedang dibahas di media.
Prinsip legalitas meningkatkan legitimasi tindakan pemerintah. Hal ini jauh lebih sedikit terjadi pada peraturan delegasi. Dalam hal ini, tidak ada jaminan formal. Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat mempengaruhi secara tidak langsung sebagai pengawas. Selain itu, hampir tidak ada debat publik tentang peraturan delegasi. Hanya para ahli yang mengetahui isi dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Kewenangan pemerintah yang muncul secara tiba-tiba juga sulit untuk ditegakkan.
Perlindungan terhadap Tindakan Pemerintah
Undang-undang tidak memberikan wewenang tak terbatas kepada organ pemerintah. Setiap wewenang pemerintah harus digunakan untuk mencapai tujuan tertentu bagi masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dapat digunakan untuk tujuan yang ditentukan dalam undang-undang pemberi wewenang. "Undang-undang dalam negara hukum membatasi wewenang pemerintah." Ini disebut prinsip spesialitas.
Kepentingan umum, yang ditentukan oleh wakil rakyat dalam undang-undang pemberi wewenang, juga merupakan batas bagi penggunaan wewenang. Jika pemerintah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain, maka terjadi dtournement de pouvoir. Pemerintah yang harus melanggar hak dan kebebasan warga negara untuk mencapai kepentingan umum, tetapi tidak boleh melampaui batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kepastian Hukum
Dengan menetapkan wewenang dalam undang-undang, kepastian hukum akan tercipta. Warga negara tahu apa yang diharapkan. Ini mencegah kesewenang-wenangan. Ketika intervensi pemerintah hanya dimungkinkan berdasarkan peraturan hukum, tindakan pemerintah menjadi lebih dapat diprediksi.
Berdasarkan peraturan yang ada, warga negara dapat mengetahui apa yang diharapkan dari pemerintah dan dapat menyesuaikan tindakan mereka. Ini kurang terjadi pada peraturan delegasi. Selain itu, proses legislasi formal juga memberikan kepastian terhadap perubahan mendadak.
Dengan pemrosesan di dua kamar dan waktu yang dibutuhkan, undang-undang formal umumnya lebih berkelanjutan dan kurang rentan terhadap perubahan daripada peraturan menteri dan peraturan pemerintah. Keberlanjutan peraturan juga meningkatkan kepastian hukum.
Kesetaraan Hukum
Menurut konstitusi, semua warga negara sama di hadapan hukum. Semua orang adalah setara. Organ pemerintah harus bertindak tanpa membedakan individu dengan berdasarkan latar belakang apa pun. Dengan menetapkan dalam undang-undang, wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah dan untuk tujuan apa wewenang tersebut dapat digunakan, organ pemerintah tidak dapat membedakan semua warga negara.
Untuk kesetaraan hukum, peraturan hukum harus umum dan tidak ditargetkan pada individu tertentu. Tidak boleh ada posisi kepentingan yang diberi posisi hukum yang lebih menguntungkan tanpa pembenaran objektif. Heldeweg menyebutnya prinsip non-identifikasi. Ini berarti "pemerintah tidak boleh mengidentifikasi dirinya dengan kepentingan khusus individu dan hanya harus memperhatikan kepentingan umum." Kepentingan umum ini ditentukan oleh tujuan undang-undang.