Hukum publik adalah wewenang resmi yang harus diterapkan secara tidak memihak untuk kepentingan umum tertentu. Undang-undang dapat memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menangani kepentingan khusus tertentu berdasarkan kepentingan umum. Ini adalah karakter erga omnes dari undang-undang. Dengan undang-undang abstrak, dapat ada ruang bagi pemerintah untuk menerjemahkannya. Namun, wewenang diskresi ini dibatasi oleh kepentingan umum yang ditetapkan dalam undang-undang.
Perlindungan Hukum
Prinsip legalitas juga terkait dengan pemisahan kekuasaan. Pemerintah tunduk pada supremasi pembuat undang-undang yang sah secara demokratis. Pemerintah dan warga negara adalah dua pihak yang sangat berbeda.Â
Pemerintah dapat menetapkan atau mengubah posisi hukum warga negara secara sepihak. Pemerintah juga memiliki monopoli kekerasan untuk melaksanakan keputusan terhadap kehendak warga negara. Warga negara perlu dilindungi dari kekuasaan pemerintah yang absolut.
Oleh karena itu, pemerintah hanya memiliki wewenang yang diberikan oleh warga negara melalui perwakilannya yang terpilih. Tindakan pemerintah yang disebut menguntungkan, tidak selalu menguntungkan untuk semua pihak.Â
Pertama, keputusan yang menguntungkan bisa memiliki syarat-syarat pembatas. Selain itu, keputusan yang murni menguntungkan bisa berdampak pada pihak ketiga. Terakhir, tindakan pemerintah yang menguntungkan secara langsung untuk penerima dan tidak membebani pihak ketiga tetap membebani masyarakat secara keseluruhan.Â
Pemberian subsidi, misalnya, meningkatkan pengeluaran pemerintah. Ini memerlukan penghematan pada pos anggaran lain atau peningkatan pajak. Keputusan politik semacam ini harus diambil oleh pembuat undang-undang, bukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kriteria keputusan yang membebani atau menguntungkan tidak memberikan alasan untuk tidak menerapkan prinsip legalitas pada tindakan pemerintah tertentu.
Hanya Jenis Tertentu dari Tindakan Pemerintah yang Memerlukan Dasar Hukum
Dalam pandangan ini, penekanan terletak pada fungsi perlindungan prinsip legalitas. Jika pemerintah memberikan manfaat kepada warga negara, dasar hukum tidak diperlukan. Persyaratan legalitas hanya berlaku untuk eingriffsverwaltung (tindakan pemerintah yang membebani).
Van Wijk ingin memperluas persyaratan legalitas ini dengan dua kategori. Pertama, harus ada dasar hukum jika tindakan pemerintah yang menguntungkan disertai dengan kewajiban. Misalnya, izin yang mencakup beberapa persyaratan atau pembatasan. Selain itu, persyaratan legalitas harus diterapkan jika individu sepenuhnya bergantung pada pemerintah untuk penghasilan mereka, seperti pegawai pemerintah atau penerima tunjangan sosial.
Di Belanda, ECHR mengharuskan pembatasan hak warga negara hanya dilakukan oleh undang-undang (prescribed by law). Namun, "undang-undang" dalam konteks ini memiliki makna yang lebih luas daripada undang-undang formal. Pembatasan harus, menurut ECHR, terbatas pada aturan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis.
Pandangan ini juga didukung oleh Mahkamah Agung di Belanda. Hanya tindakan pemerintah yang membebani yang memerlukan dasar hukum. Tindakan pemerintah yang menguntungkan tidak memerlukan dasar hukum.
Kasus Meerenberg umumnya dianggap sebagai dasar prinsip legalitas dalam yurisprudensi. Kasus ini mengakhiri wewenang peraturan independen dari penguasa atas dasar hukum. Pengadilan memutuskan bahwa suatu peraturan administratif harus memiliki dasar hukum formal. Peraturan tersebut harus diatur oleh undang-undang untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan. Prinsip legalitas di sini hanya berlaku untuk tindakan pemerintah yang membebani.