"Harus ada surat izin pengangkutan ikan dari sini. 'Kan kapal kargo perlu kelayakan, kalau kirim ikan harus pakai SIKPI," kata pria yang mengaku telah menggeluti usaha perikanan sejak 10 tahun lalu ini.
SIKPI yang dimaksudkan Kim adalah Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan, seperti Singapura atau Hongkong.
Jika Kim Fung tak punya kapal angkut, maka Udin punya kapal angkut asal Pemangkat, Kalimantan Barat.
"Kita ada bos di Kalimantan Barat, kita pakai kapalnya. Hari ini ada 3 ton ikan tongkol yang siap dibawa ke sana," kata pria keturunan Selayar, Sulawesi Selatan ini.
Belum terselesaikan
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Ir, Chatarina E.D Winarsih mengakui bahwa permasalahan perikanan di Tarempa terletak pada ketersediaan kapal pengangkutan ikan.
"Masalah kita belum terselesaikan, pada kapal pengangKut ikan segar. Selama ini banyak pengusaha kita masih sembunyi-sembunyi gitu," katanya.
Menurut Chatarina, selama ini pengusaha ikan menggunakan kapal kargo, kapal besi atau kayu tujuan Tanjung Pinang. Sejak adanya pengaturan baru, beberapa pengusaha merasa ragu-ragu juga, ikan banyak, ekonomis namun ketika hendak dikirim ke pasar, terkendala di perizinan kapal angkut.
Kepala bidang pemberdayaan nelayan, Syamsuherman Amin menambahkan bahwa selama ini urusan pengangkutan ini lancar saja, pengusaha bawa ikan ke Tanjung Pinang, pulangnya, kapal diisi barang kelontong atau apa saja yang menguntungkan.
"Jadi kemarin kita menggesa mereka untuk mengurus perizinan kapal angkut," kata Syamsuherman Amin, Kabid Pemberdayaan Nelayan.
Menurut Syamsu, urusan cargo adalah urusan Kementerian Perhubungan sementara urusan perikanan adalah urusan KKP, harusnya memang ada koordinasi dan kemudahan untuk nelayan dan pengusaha perikanan di Anambas.